PUTAR Lagu di Kafe, Resto, Hotel harus Bayar Royalti, ini ATURAN dan Cara MEMBAYAR Royalti.!

Edisi: 1.229
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pinterest|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - tidak sedikit pelaku usaha, seperti; restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran yang memutar lagu-lagu populer untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan. 

Namun, tahukah anda.? pemutaran musik di ruang komersial sebenarnya wajib membayar royalti.?

ini bukan aturan baru, tetapi bagian dari Perlindungan Hukum terhadap Karya Cipta musisi dan pencipta lagu di Indonesia. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan, penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus mendapatkan izin resmi, meskipun hanya memutar dari YouTube atau-pun Spotify.

Kenapa Harus Bayar Royalti.?

musik yang diputar di tempat umum, dianggap sebagai bagian dari layanan komersial, karena ikut membangun suasana dan menarik pengunjung. 

Karena itu, pemilik usaha diwajibkan membayar royalti kepada para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

aturan tersebut, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. 

Jadi, walaupun anda sudah berlangganan layanan streaming, seperti; Spotify, YouTube Premium, itu tidak otomatis mencakup izin untuk pemutaran di ruang publik komersial.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Royalti.?

aturan tersebut, berlaku untuk berbagai jenis tempat usaha dan ruang publik yang memanfaatkan musik, antara lain:

• Restoran, Kafe, Hotel, BAR dan Pusat Perbelanjaan, 

• Salon, Tempat Fitness, Spa, dan Karaoke, 

• Bioskop, Pameran dan Event Organizer, 

• Transportasi Umum, seperti; Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta, 

Intinya, jika musik diputar di tempat yang bisa diakses oleh publik dan bertujuan mendukung kegiatan usaha, maka ada kewajiban membayar royalti.

Bagaimana Cara Membayar Royaltinya.?

Pemilik usaha bisa mendaftarkan usahanya ke LMKN dan membayar royalti sesuai dengan jenis usaha dan besarnya tempat. 

Pembayaran ini kemudian disalurkan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui sistem yang sudah terdata resmi.

yang menarik, untuk pelaku usaha kecil, seperti UMKM, ada kemudahan, berupa; tarif ringan, bahkan kemungkinan pembebasan royalti, tergantung dari jenis dan skala usaha. 

ini menjadi bentuk dukungan, supaya pelaku UMKM tetap bisa berkembang sambil menghargai hak cipta.

Risiko dan Dampak, Apabila Tidak Membayar Royalti.? 

menggunakan musik tanpa izin, bisa dianggap pelanggaran hak cipta dan berpotensi dikenakan sanksi hukum maupun ganti rugi. 

dalam beberapa kasus, pemilik usaha bahkan harus membayar denda puluhan juta rupiah akibat kelalaian dalam membayar royalti.

tanpa lisensi yang resmi /atau legal, pemutaran musik secara publik oleh: pelaku usaha tergolong pelanggaran hak cipta. 

SALAH satu contohnya adalah putusan Mahkamah Agung (No.122 PK/PDT.SUS‑HKI/2015) yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi sebesar IDR 15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.

oleh karena itu, memahami dan mematuhi aturan ini, sangat penting. 

selain untuk menghindari jerat hukum, kewajiban membayar royalti juga menjadi bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah para pencipta musik.

dengan memahami dan menaati aturan ini, pelaku usaha tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga turut mendukung perkembangan industri musik dan menghargai hak cipta pencipta karya. 

sebagai langkah selanjutnya, pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai prosedur lisensi dan tarif royalti melalui situs resmi LMKN maupun DJKI.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: LMKN, DJKI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®