Edisi: 1.149
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Kebijakan di Indonesia sangat berbeda dengan banyak negara maju yang pajak penghasilan para pejabat negaranya tidak ditanggung pemerintah.'
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media, Wahyudi Askar, mengatakan, pemerintah menanggung pajak penghasilan anggota dewan dan pejabat negara.
Pernyataan tersebut menjadi perbincangan hangat belakangan ini, terlebih setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat tambahan tunjangan rumah sebesar IDR 50 Juta per-bulan.
Askar, mengatakan, kewajiban negara membayarkan pajak penghasilan anggota dewan dan pejabat negara sudah berlangsung sejak satu dekade terakhir.
Kebijakan tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
peraturan tersebut, sangat berbeda dengan banyak negara maju yang pajak pejabat negaranya tidak ditanggung oleh pemerintah.
“di negara lain lebih egaliter, semua orang diperlakukan sama. Baik itu masyarakat maupun pejabat negara."|Askar (Dir. CELIOS) dikutip dari TCO, Senin, (25/08/25)
Askar, mengatakan, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 80 Tahun 2010 demi terciptanya keadilan fiskal.
Revisi kebijakan akan menghemat beban pengeluaran negara dan para pejabat bergaji puluhan hingga ratusan juta per-bulan, bisa membayarkan pajak penghasilannya tanpa memakai APBN /atau APBD.
"di Indonesia, pejabat negara itu tidak sepenuhnya bayar pajak karena pemerintah memberikan fasilitas yang pajak penghasilannya dibayar oleh negara,
ini berbeda dengan pegawai swasta biasa yang bahkan bergaji kecil, tapi pajak penghasilannya tetap wajib dibayarkan."|Askar (Dir. CELIOS)
selain mempersoalkan terkait dengan pajak penghasilan pejabat dibayarkan oleh negara, Askar, merekomendasikan, supaya tunjangan bagi para pejabat diperkecil demi penghematan anggaran.
Askar, menilai, gaji pokok para pejabat memang tidak seberapa, tetapi tunjangannya yang membuat beban anggaran negara membengkak.
“selama ini tunjangan itu dicover oleh APBN atau dibiayai negara."|Askar (Dir. CELIOS)
Askar, meminta, pemerintah lebih memperhatikan keadilan fiskal ini supaya kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat tidak semakin runtuh.
Jika negara terus memberi tunjangan yang tinggi bagi para pejabat, rakyat yang hanya mendapatkan gaji kecil akan semakin merasa tidak adil dengan perlakuan itu.
“Jadi semua orang sama di mata negara, pejabat negara pun yang gajinya tinggi itu jangan lagi diberikan tunjangan dari anggaran negara.
Pesan signifikan soal keadilan jauh lebih terasa kalau pemerintah menertibkan hal ini."|Askar (Dir. CELIOS)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pajak, Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: CELIOS,
| Penerbit: Kupang TIMES