Kemendagri RI Pastikan Kenaikan PBB Ugal-Ugalan di Berbagai Daerah di Indonesia RESMI Dicabut.!

Edisi: 1.149
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Dalam Negeri RI, memastikan, Kebijakan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara ugal-ugalan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan daerah lainnya di Indonesia, resmi dicabut.

"sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut perkada-nya.. termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi sudah mencabut dan beberapa daerah lain, 

Jombang saya kira sudah dan beberapa daerah lain."|Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri RI, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR-RI, Senin, (25/08/25).

Horas, menjelaskan, pencabutan kebijakan tersebut, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri RI bersama Kementerian Keuangan RI. 

tujuan evaluasi, bukan untuk menyeragamkan tarif pajak, melainkan agar peraturan daerah soal pajak bersifat umum, efektif, efisien dan tidak membuat klasterisasi tarif.

hal ini sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

polemik di Pati terjadi karena pemerintah daerah langsung menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian. 

lonjakan tarif yang dipatok sekaligus membuat kenaikan terlihat drastis.

"dari tahun 2011 pemerintah Kabupaten Pati itu belum pernah menaikkan NJOP, 

Jadi ketika 2025 langsung dibuat kenaikannya, kelihatan jadi 300 persen (%), 

maka masyarakat menolak.. harusnya sekali tiga tahun.. bahkan bisa setiap tahun dengan kenaikan kecil di bawah 15 persen."|Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri RI

Horas, kembali bilang, setiap rencana kenaikan pajak seharusnya melalui kajian, uji publik dan sosialisasi. 

Jika kebijakan memberatkan masyarakat, pemerintah daerah bisa memberikan keringanan atau menunda penerapannya.

"Kalau sudah secara masif memberatkan masyarakat.. itu kan harusnya langsung ditunda, 

tidak perlu langsung membahas dengan DPRD."|Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri RI

Horas, mengatakan, Mendagri RI, Tito Karnavian, telah menerbitkan surat edaran dan memimpin rapat koordinasi dengan kepala daerah agar lebih berhati-hati.

"Kalau mau menaikkan, harus ada hasil kajian dulu.. kemudian uji publik, bahkan juga sosialisasi kepada masyarakat, 

ini yang penting dilakukan daerah ketika nanti menaikkan pajak maupun retribusi."|Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri RI

cukup tahu • sebelumnya, Mendagri RI, Tito, menjelaskan, kenaikan PBB-P2 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Ketentuan teknis penyesuaian NJOP dan tarif diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, sementara penetapan tarif dilakukan melalui peraturan kepala daerah.

Tito, menegaskan, penyesuaian NJOP bisa dilakukan tiap 3 (tiga) tahun mengikuti harga pasar, namun wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

dari 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen, dua di antaranya sudah membatalkan kebijakan, yaitu Pati dan Jepara.

dalam beberapa pekan terakhir, protes terkait kenaikan PBB juga muncul di Cirebon, Bone, Jombang dan Kabupaten Semarang. 

Warga menolak lonjakan yang dinilai memberatkan, bahkan ada aksi simbolis membayar pajak dengan uang koin.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pajak, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian Dalam Negeri RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®