Edisi: 1.228
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Badan Gizi Nasional, resmi memberikan Sanksi, berupa; teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelapa Lima I (satu).
sanksi yang diberikan BGN, terkait Kasus Keracunan Makanan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 8 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, (22/07/25) lalu.
SPPG tersebut merupakan penyedia makan bergizi gratis (MBG) bagi siswa-siswi di SMPN 8 Kota Kupang.
hal ini disampaikan oleh: Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, saat melakukan kunjungan di SMPN 8 Kota Kupang, Senin, (04/08/25).
Tigor, mengatakan, BGN telah memantau langsung di SPPG Kelapa Lila Satu, bagaimana proses pengolahan MBG.
"Kami langsung datangi ke SPPG yang bersangkutan dan langsung kami lihat secara fisik apa yang kurang dari SPPG dan apa yang harus diperbaiki,
Kami tadi sudah sampaikan SPPG harus melakukan perbaikan,
kalau tidak mau diperbaiki, maka masuklah ke langkah berikut, teguran bahkan nanti akan ada sanksinya, kalau tidak melakukannya."|Tigor, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, dalam konferensi pers di Kota Kupang, Senin, (04/08/25)
Tigor, mengatakan, berkaca dari kejadian di SMPN 8 Kota Kupang, BGN akan terus mengevaluasi SPPG di seluruh Indonesia.
Hal tersebut dilakukan, untuk mendapatkan kembali kepercayaan orang tua siswa-siswi, terkait Program MBG.
"teguran itu merupakan langkah kami dan langkah ini mudah-mudahan kami bisa meyakinkan orang tua siswa, bahwa; pada dasarnya, keinginan kami mau melakukannya sebaik mungkin untuk di mana pun."|Tigor, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN,
selain itu, BGN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh orang tua dan wali siswa-siswi yang keracunan saat mengonsumsi MBG di SMPN 8 Kota Kupang.
"dari Badan Gizi Nasional, saya mewakili kepala Badan Gizi Nasional bersama pimpinan mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh orang tua dari murid yang terdampak insiden keamanan pangan dari proses makan bergizi gratis ini yang ada di SMP Negeri 8 Kota Kupang,
"Kami juga prihatin atas apa yang terjadi, saya sebagai Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, ditugaskan kepala badan untuk melihat apa sebenarnya apa permasalahan dari sistem pengelolaan yang harus kami perbaiki,
Ada beberapa faktor yang bisa membuat kejadian ini terjadi."|Tigor, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN
cukup tahu • sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, menyatakan, makanan MBG yang dikonsumsi sebanyak 140 siswa sudah basi.
Pernyataan BPOM berdasarkan uji sampel di laboratorium.
"Tim kami Balai Besar BPOM di Kupang mengawal itu dan hasil output-nya di Kupang, penyebabnya itu, salah satu faktor yang kami lihat dia menyiapkan barang (makanan) itu mungkin sudah kelewat jadi terjadi semacam basi."|Taruna Ikrar (Kepala BPOM RI) saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis, (31/07/25)
Selasa, (22/07/25) ratusan siswa-siswi SMPN 8 Kota Kupang mengalami muntah-muntah, nyeri perut yang hebat dan lemas setelah mengonsumsi MBG di sekolah.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Kesehatan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BGN, BPOM RI,
| Penerbit: Kupang TIMES