TEGAS.! Pemerintah LARANG Pengibaran Bendera 'ONE PIECE.'

Edisi: 1.228
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BG|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'ngibarin Bendera One Piece dianggap melanggar Hukum dan dapat dimaknai sebagai bentuk Makar, WALAH..'

aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial kartun ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, memicu, reaksi dari Pemerintah. 

bagi Pemerintah, gerakan pengibaran bendera One Piece, dinilai, mencederai kehormatan simbol Negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai Kebangsaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengatakan, gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. 

simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa.

“sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa."|BG (Menkopolkam RI) dalam keterangan resmi, Jum'at, (01/08/25).

BG, menegaskan, pemerintah sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat. 

Namun, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor Hukum dan tidak boleh mencederai Kehormatan Negara.

BG, mengingatkan, tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol /atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum. 

BG, mengutip, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih jelas diatur dalam Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan; ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambing apa pun,'

Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara."|BG (Menkopolkam RI)

BG, berharap, masyarakat dapat memaknai peringatan kemerdekaan dengan sikap menghormati jasa para pahlawan, bukan justru menodai simbol-simbol perjuangan dengan ikon-ikon fiktif yang tidak memiliki hubungan historis dengan bangsa Indonesia.

sikap tegas pemerintah tersebut, didukung oleh: Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, yang menyatakan, Negara berhak melarang pengibaran bendera bajak laut fiksi ‘One Piece’ karena dianggap melanggar Hukum dan dapat dimaknai sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara."|Pigai (Menham RI) 

Pigai, menjelaskan, pelarangan tersebut, tidak hanya didasari oleh: Hukum Nasional, namun, juga selaras dengan prinsip-prinsip Hukum Internasional.

hak suatu negara untuk menjaga integritas dan stabilitas nasional, merupakan, bagian dari kedaulatan yang diakui dalam berbagai instrumen internasional.

Pigai, merujuk pada, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). 

dalam konvensi tersebut, negara diberi ruang untuk membatasi kebebasan berekspresi demi kepentingan nasional.

“Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)."|Pigai (Menham RI) 

Pigai, hindari anggapan bahwa; larangan tersebut, merupakan, bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat warga negara. 

Pigai, mengatakan, tindakan pelarangan tersebut, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kepentingan nasional.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan."|Pigai (Menham RI) 

Pigai, mengatakan, langkah ini menunjukkan bagaimana Hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara. 

Pigai, menekankan, pemerintah tidak melarang ekspresi warga secara sewenang-wenang. 

Namun, apabila bentuk ekspresi tersebut mengganggu tatanan hukum dan simbol negara, maka negara berhak mengambil tindakan tegas. 

“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara."|Pigai (Menham RI) 

      Pictures: One Piece Official|Properti

cukup tahu • Bendera ‘One Piece’ biasa disebut dengan ‘Jolly Roger’ yang menjadi lambang utama dari kelompok bajak laut. 

Bendera tersebut, mencerminkan, kekuatan, kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi dan solidaritas. 

selain itu, ini juga menjadi ekspresi kebebasan dan perlawanan dari ketidakadilan yang menjadi isu utama dalam cerita animasi ini.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkopolkam RI, Kementerian HAM RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®