Edisi: 1.146
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum'at, (22/08/25).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo."|Noel (tersangka)
Noel, meminta maaf kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo."|Noel (tersangka)
Noel, meminta maaf kepada isteri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
“Kedua.. saya minta maaf kepada anak dan istri saya,
Ketiga.. saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia."|Noel (tersangka)
cukup tahu • dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni; IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM."|Setyo Budiyanto (Ketua KPK) dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum'at, (22/08/25).
Setyo, mengatakan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 • Gerry Adita Herwanto Putra, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan, selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 • Anitasari Kusumawati, selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker • Fahrurozi, selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025 • Sekarsari Kartika Putri, selaku sub-Koordinator • Supriadi, selaku koordinator dan Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar IDR 3 Miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih."|Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
Konstruksi Perkara,
Setyo, menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
"dari tarif sertifikasi K3 sebesar IDR 275.000.. fakta di lapangan menunjukkan bahwa; para pekerja /atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga IDR 6.000.000.. karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat.. mempersulit /atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih."|Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
KPK, mencatat, selisih pembayaran tersebut mencapai IDR 81 Miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
Setyo, mencontohkan, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima IDR 69 Miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja • hiburan • DP rumah dan setoran tunai kepada; Gerry, Herry dan pihak-pihak lainnya.
Kemudian, Gerry diduga menerima IDR 3 Miliar, sepanjang 2020-2025, terdiri dari; setoran tunai senilai IDR 2,73 Miliar; transfer dari Irvian sebesar IDR 317 Juta dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total IDR 31,6 Juta.
lalu, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah IDR 3,5 Miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
sementara, Anitasari Kusumawati menerima IDR 5,5 Miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
Setyo, mengatakan, uang tersebut juga mengalir ke Penyelenggara Negara, termasuk Noel selaku Wamenaker RI, senilai IDR 3 Miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar IDR 1,5 Miliar.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum KPK, Noel,
| Penerbit: Kupang TIMES