Edisi: 1.210
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Tom Lembong, divonis 4,5 tahun Penjara, dalam sidang kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.'
Majelis Hakim, menilai, perbuatan Menteri Perdagangan RI, Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula, hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila.
"terdakwa, pada saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.. dibandingkan.. sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila, berdasarkan.. kesejahteraan umum dan keadilan sosial."|ucap Majelis Hakim, saat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Tom Lembong dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at, (18/07/25).
selain itu, Tom Lembong, dinilai, tidak melaksanakan asas Kepastian Hukum dan meletakkan Hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian harga gula, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Hakim, menilai, Tom Lembong, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel.. bermanfaat dan adil, dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir /atau bahan kebutuhan pokok berupa; gula kristal putih (GKP).
"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan Harga yang terjangkau."|ucap Majelis Hakim.
dalam putusannya, Majelis Hakim, menyatakan, Tom Lembong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar IDR 750 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."|ucap Majelis Hakim.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta,
| Penerbit: Kupang TIMES