Edisi: 1.207
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Menindaklanjuti Aspirasi /atau Tuntutan Komunitas Supir Mobil Pick-Up dan Aliansi Mahasiswa Cipayung.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi melarang mobil pick-up mengangkut penumpang lebih dari 5 (lima) orang, tanpa barang.
Larangan tersebut, tertulis dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.100.3.4.1/DISHUB/2025 tentang Pengaturan Ulang Angkutan Pasar Berbasis Kendaraan Barang, tertanggal 5 Juni 2025.
Jika ditemukan mobil pick-up mengangkut penumpang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam surat edaran tersebut.
“dengan berlakunya Edaran Gubernur ini, semua mobil barang, seperti; pick-up dan truk ringan boleh mengangkut orang dengan sejumlah syarat teknis dan administratif yang ketat,
salah satunya, wajib masuk ke terminal bus di Batas Kota untuk menurunkan penumpang,
Selanjutnya, penumpang akan melanjutkan perjalanan ke Kota, menggunakan, Angkutan Kota yang sudah tersedia."|Johni Asadoma (Wagub NTT), dalam keterangan pers di Gedung Sasando, Senin, (14/07/25)
Wagub Prov NTT, Johni Asadoma, menekankan, surat edaran tersebut, berlaku untuk seluruh kendaraan jenis pick-up yang beroperasi di seluruh wilayah NTT, khususnya di Kabupaten Kupang.
“aturan ini berlaku untuk semua angkutan mobil jenis pick up yang selama ini beroperasi dengan mengangkut penumpang dari desa hingga ke dalam kota."|Johni Asadoma (Wagub NTT)
eks Kapolda NTT itu, menegaskan, secara Hukum, mobil pick-up tidak dirancang untuk mengangkut penumpang, kecuali dalam kondisi darurat /atau kebutuhan tertentu.
“aturannya kan mobil pick-up itu tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari dua orang termasuk sopir,
Nah, sekarang kita bantu, pemerintah naikkan jadi lima orang ditambah sopir."|Johni Asadoma (Wagub NTT),
Wagub Prov NTT, Johni Asadoma, kembali menekankan, kebijakan tersebut, bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan demi penataan transportasi dan pemerataan ekonomi, termasuk pembagian peran antara kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang.
“mana ada pemerintah yang membuat aturan untuk menyusahkan rakyat,
Semua ini untuk pemerataan dan membagi berkat bersama,
Bagaimana kalau semua mobil pick-up angkut barang dan penumpang dari kampung hingga ke pasar dalam kota,
terus mobil angkutan kota yang parkir setiap hari di terminal mau muat apa lagi,
Karena itu lewat edaran ini, pemerintah mengatur mana porsinya pick up dan mana porsi angkot."|Johni Asadoma (Wagub NTT),
mantan atlet Tinju yang tampil Olimpiade Los Angeles 1984 itu, mengimbau, seluruh supir dan pengelola kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut untuk mematuhi isi edaran.
Jika melanggar, akan dikenakan tindakan tegas, sesuai ketentuan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Perhubungan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemprov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES