Edisi: 1.207
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengatakan, hampir separuh dari total lahan /atau tanah bersertifikat di Indonesia dikuasai /atau dimiliki oleh: segelintir kelompok.
Nusron, sebelumnya menjelaskan, dari total 70,4 Juta Hektare Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah Kewenangan Kementerian ATR/BPN RI, sebanyak 55,9 Juta Hektare /atau 79,5% telah terpetakan dan bersertifikat.
Hal tersebut, dijelaskan Nusron, dalam paparan terkait distribusi dan penguasaan tanah nasional dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030.
"dari 55,9 Juta Hektare (tanah bersertifikat) itu, 48 persen dari 55,9 Juta,
katakanlah 56 Juta, dari 48 persen itu hanya dimiliki, sekali lagi, baik HGU maupun HGB, hanya dimiliki oleh 60 Keluarga di Indonesia,
Jadi dari 55,9 Juta Hektare, 48 persennya itu hanya.. bukan dimiliki.. salah-salah.. hanya dikuasai.. salah.. maaf.. hanya dikuasai.. kalau miliknya masih Milik Negara.. tapi hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Negara."|Nusron (Menteri ATR-BPN RI), saat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, (13/07/25).
Nusron, mengatakan, penguasaan tersebut, tidak dilakukan secara langsung oleh individu, melainkan melalui berbagai Badan Hukum /atau Perusahaan.
"yang kalau dipetakan PT-nya.. PT-nya bisa berubah macam-macam,
tapi kalau di-tracking siapa beneficiary ownership-nya, BO-nya, itu hanya 60 keluarga."|Nusron (Menteri ATR-BPN RI)
Nusron, menilai, ketimpangan tersebut, sebagai hasil dari kebijakan masa lalu yang belum berpihak.
"inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural.? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak.!
ada tanda petik, kalau kami boleh menyimpulkan, ada tanda petik kesalahan kebijakan pada masa lalu."|Nusron (Menteri ATR-BPN RI)
Nusron, mengatakan, Pemerintah saat ini, membawa perubahan dengan 3 (tiga) prinsip, antara lain: Keadilan • Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi.
Nusron, memaknai Prinsip Kesinambungan sebagai upaya mempertahankan pelaku usaha yang sudah berjalan.
sementara Prinsip Keadilan dan Pemerataan, berarti; lahan baru tidak lagi diberikan kepada pihak-pihak yang sebelumnya sudah menguasai terlalu banyak.
"yang sudah ada jangan dimatikan,
Kalau ada barang baru.. Jangan diberikan kepada mereka lagi."|Nusron (Menteri ATR-BPN RI)
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian ATR-BPN RI,
| Penerbit: Kupang TIMES