Edisi: 1.205
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Maruarar Sirait sadar bahwa; idenya, untuk memperkecil ukuran rumah subsidi tersebut, sebagai ide yang kurang tepat.'
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, membatalkan idenya, untuk memperkecil ukuran rumah subsidi.
Keputusan tersebut, di-sampaikan Maruarar, ketika dirinya menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR-RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (10/07/25)
Maruarar Sirait, meminta maaf, terkait ide memperkecil rumah subsidi tersebut.
“setelah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu."|Maruarar (Menteri PKP RI)
eks Politikus PDI-P itu, menyadari bahwa; ide membuat rumah mungil kurang tepat.
Gagasan untuk kepentingan publik harus dipikirkan dengan lebih baik lagi.
“mungkin kami juga mesti belajar bahwa ini ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil."|Maruarar (Menteri PKP RI)
Namun, pria yang akrab disapa Ara itu, mengatakan, tujuan pemerintah memperkecil ukuran rumah subsidi, karena dirinya ingin membuka peluang bagi anak muda yang kesulitan memiliki rumah karena mahalnya harga tanah di kota.
“Jadi, tujuannya, sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, mau diperkecil."|Maruarar (Menteri PKP RI)
cukup tahu • sebelumnya, Menteri PKP RI, Maruarar, mengatakan, ada kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi, jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
contoh desain rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang dipamerkan di salah satu mall, di Jakarta tersebut, merupakan, bagian dari upaya menjaring tanggapan dari masyarakat.
saat itu, Maruarar, menegaskan, dirinya siap membatalkan rencana pengembangan rumah subsidi 14 meter persegi, apabila respons masyarakat memang negatif.
“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, saya batalkan, selesai."|Maruarar (Menteri PKP RI)
Ara, mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan jajarannya, jika ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
“Kalau nanti responsnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan dirjen (direktur jenderal) saya."|Maruarar (Menteri PKP RI)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 yang masih berlaku saat ini, ukuran luas bangunan rumah subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 persegi.
Sementara itu, luas tanahnya minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi V DPR-RI, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI,
| Penerbit: Kupang TIMES