Edisi: 1.155
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JATENG, KUPANG TIMES - Pemerintah, resmi menggratiskan biaya balik nama kendaraan bekas, sejak 5 Januari 2025 lalu.
Balik Nama Kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025."|Nadi (Kepala Bapenda Prov Jateng), Kamis, (22/05/25).
mengacu pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada tertulis: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari dealer /atau dengan kata lain, kendaraan baru tetap dipungut biaya BBNKB sesuai tarif.
sementara transaksi BBNKB II /atau biaya balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan lagi alias gratis.
Nadi, memastikan, kebijakan tersebut, juga berlaku untuk kendaraan bekas yang dibeli sebelum 5 Januari 2025.
Komponen yang perlu dibayar,
Komponen yang perlu dibayar saat balik nama kendaraan, meski BBNKB II gratis, Nadi, memastikan, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.
"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya,
biaya lain, seperti; PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada."|Nadi (Kepala Bapenda Prov Jateng)
Nadi, tekankan, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.
biaya keseluruhan balik nama meliputi beberapa komponen, antara lain:
1. BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. SWDKLLJ,
3. Biaya Penerbitan STNK,
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan
5. Biaya penerbitan BPKB.
dengan digratiskannya komponen BBNKB II, maka biaya balik nama kendaraan bekas cukup membayar komponen, berikut ini:
• PKB
• SWDKLLJ
• Biaya administrasi STNK
• Biaya penerbitan TNKB /atau Pelat nomor
• Biaya penerbitan BPKB.
Perkiraan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas,
dilansir dari laman Samsat Sleman, DIY Yogyakarta, perkiraan biaya balik nama kendaraan bekas secara keseluruhan berdasarkan komponennya, antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Besaran PKB tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
untuk mengetahui besaran PKB, pemilik kendaraan bermotor di area setempat, contoh: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/njkb
2. SWDKLLJ,
Biaya SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017/ tentang Besar Sumbangan Wajib dan Sumbangan dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanggal 13 Februari 2017.
Nominal SWDKLLJ berbeda-beda untuk tiap jenis kendaraan.
3. Biaya administrasi STNK,
• Kendaraan roda 2 dan 3 senilai IDR 100.000
• Kendaraan roda 4 /atau lebih senilai IDR 200.000
4. Biaya Penerbitan TNKB /atau Pelat Nomor,
• Kendaraan roda 2 dan 3 senilai IDR 60.000
• Kendaraan roda 4 atau lebih senilai IDR 100.000
5. Biaya penerbitan BPKB,
• Kendaraan roda 2 dan 3 senilai IDR 225.000
• Kendaraan roda 4 /atau lebih senilai IDR 375.000.
contoh: pengemudi A membeli sepeda motor Vario bekas dengan masa berlaku pajak berakhir adalah 20 januari 2025.
Kemudian didaftarkan balik nama pada 15 januari 2025, berikut, iaya yang dikeluarkan untuk balik nama, antara lain:
• PKB senilai IDR 165.000
• SWDKLLJ senilai IDR 35.000
• Biaya Administrasi STNK senilai IDR 100.000
• Biaya Penerbitan TNKB /atau Pelat Nomor senilai IDR 60.000
• Biaya Penerbitan BPKB senilai IDR 225.000.
dengan begitu, total biaya balik nama kendaraan bekas yang harus dibayarkan adalah IDR 585.000.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: UU Nomor 1 Tahun 2022, Bapenda Prov Jateng, Samsat Sleman,
| Penerbit: Kupang TIMES