RESMI.! Perusahaan DILARANG Menahan Ijazah Milik Pekerja.?

Edisi: 1.152
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: DC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja /atau Buruh oleh Pemberi Kerja. 

Kementerian Ketenagakerjaan RI, resmi melarang Perusahaan menahan ijazah /atau-pun Sertifikat Kompetensi Karyawan. 

Penahanan berkas tersebut, hanya boleh dilakukan sepanjang perusahaan membiayai pendidikan dan pelatihan kerja karyawan. 

demikian salah satu substansi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja /atau Buruh oleh Pemberi Kerja, yang diterbitkan, Selasa, (20/05/25). 

pada poin 4 surat edaran, ada tertulis, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan. 

PERTAMA • ijazah /atau-pun sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. 

KEDUA • pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah /atau-pun sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah ataupun kompetensi rusak /atau hilang.

total ada 4 (empat) poin yang tertulis dalam surat edaran, dari poin pertama hingga ketiga, berbunyi; pemberi kerja dilarang mensyaratkan /atau-pun menahan ijazah /atau-pun dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk pekerja. 

dokumen pribadi mencakup, antara lain: sertifikat kompetensi • paspor • akta kelahiran • buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor. 

selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi /atau menghambat pekerja mencari pekerjaan lebih layak. 

lalu, calon pekerja dan pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan ijazah ataupun dokumen pribadi.

”akhir-akhir ini, marak penahanan ijazah /atau-pun dokumen pribadi oleh perusahaan yang meresahkan. 

dalam posisi lemah, pekerja tidak dapat memperoleh kembali ijazah sehingga mengakibatkan pengembangan diri terbatas.”|Yassierli (Menaker RI), saat konferensi pers peluncuran Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Jakarta, Selasa, (20/05/25). 

Yassierli, mengatakan, surat edaran tersebut, ditujukan kepada gubernur, supaya disampaikan kepada bupati/wali kota. 

terbitnya surat edaran tersebut, harus dijadikan momentum, untuk meningkatkan hubungan industrial yang lebih baik. 

pemerintah dan legislator, saat ini sedang membahas perumusan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

terbitnya surat edaran tersebut, sebagai langkah awal.

suatu saat nanti, statusnya akan ditingkatkan sampai keluar di Undang-Undang.

terkait sanksi surat edaran, Yassierli, mengatakan, penahanan ijazah /atau-pun dokumen pribadi termasuk pidana. 

Kemenaker akan menyerahkan kepada aparat Penegak Hukum.

saat dihubungi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat, berpendapat, kehadiran surat edaran tersebut, sebaiknya di-ikuti dengan peningkatan peran pengawas ketenagakerjaan. 

Kasus penahanan ijazah karyawan merupakan kasus lama yang sudah bertahun-tahun terjadi. 

hanya saja, saat melihat keseluruhan surat edaran, Mirah, menilai, ada kesan sikap ambigu Kemenaker RI. 

sebab, di poin 4 (empat), surat edaran tersebut, memberikan pengecualian. 

”Kalau perusahaan mau membiayai pendidikan /atau-pun pelatihan kompetensi pekerja, 

menurut saya tidak perlu sampai ada klausul ijazah /atau sertifikat bisa diserahkan di surat edaran, 

apabila pengusaha tidak mau karyawan yang dibiayai kabur, pengusaha cukup buat pakta integritas /atau perjanjian kerja bersama mengenai beberapa kesepakatan."|Mirah Presiden Aspirasi) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: SE Menaker Nomor M /5 /HK.04.00 /V/ 2025, Aspirasi, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®