Edisi: 1.152
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PP tersebut, mengatur tentang skema perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja disingkat PHK untuk bisa mendapat uang tunai sebesar 60% dari upah untuk paling lama enam bulan.
adapun, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengklaim, aturan tersebut, merupakan, bentuk kepedulian Pemerintah terkait Kesejahteraan Pekerja.
“Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja,
banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya.”|Yassierli (Menaker RI), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, (17/02/25)
Yassierli, mengatakan, Pemerintah membuat kebijakan tersebut, untuk meringankan beban finansial pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba serta memberikan jaring pengaman sementara sebelum pekerja menemukan pekerjaan baru.
meski menjadi kabar baik bagi pekerja yang terdampak PHK, regulasi tersebut, juga menyoroti tantangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Gelombang PHK yang terus meningkat akibat tekanan ekonomi dan efisiensi, membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian.
Penjelasan PP Nomor 6/2025,
PP Nomor 6 Tahun 2025 memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dengan memberikan kompensasi finansial.
dalam aturan tersebut, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari gaji bulanan mereka selama kurun waktu enam bulan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 21, sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu, (16/02/25).
"manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan."|bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
dalam pasal tersebut, diatur bahwa; upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.
apabila upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, dikutip dari Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.
dalam beleid yang ditandatangani Prabowo pada 7 Februari lalu tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah.
sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36% bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran dari pemerintah pusat, yaitu; 0,22% dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dari upah sebulan.
Peraturan Pemerintah menambahkan Pasal 39A yang berbunyi, apabila perusahaan dinyatakan pailit /atau tutup dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku.
aturan tersebut, kemudian diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
dengan adanya jaminan bagi pekerja terdampak PHK, daya beli dapat tetap terjaga, sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenaker RI, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025,
| Penerbit: Kupang TIMES