Apakah Tanah TIDAK Bersertifikat akan diambil Negara pada Tahun 2026.?

Edisi: 1.210
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Kementerian ATR-BPN|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Penjelasan Kementerian ATR/BPN RI, mengenai isu tanah belum bersertifikat diambil Negara mulai 2026.

HEBOH.. sebelumnya, beredar isu di media sosial mengenai tanah belum bersertifikat akan diambil alih oleh negara. 

isu tersebut, menjadi tranding topic, usai rencana pemerintah untuk tidak memberlakukan Girik, Verponding dan Letter C mulai 2026.  

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi membantah isu yang beredar luas tersebut. 

“Jadi, informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara, itu tidak benar."|Asnaedi (Dirjen PHPT) dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (30/06/25)  

Asnaedi, menjelaskan, girik, verponding dan bekas hak lama lainnya sedari dulu bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. 

akan tetapi, dapat menjadi petunjuk bahwa; sebidang tanah itu dulunya bekas kepemilikan hak/hak adat. 

“ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang nama bekas hak lama, seperti; girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan."|Asnaedi (Dirjen PHPT) 

Asnaedi, mengatakan, Negara tidak melakukan perampasan bagi tanah yang masih menggunakan girik dan bekas hak lama lainnya. 

“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya,

Ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh Negara."|Asnaedi (Dirjen PHPT)

Berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya PP tersebut. 

dengan demikian, apabila dihitung sejak diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2021, maka tanah-tanah bekas milik adat seharusnya sudah terdaftar pada 2026. 

Asnaedi, berharap, masyarakat semakin terpacu untuk segera mendaftarkan tanahnya supaya mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan legal dan diakui negara. 

Asnaedi, mengatakan, kebijakan tersebut, merupakan bagian dari langkah pemerintah, untuk menciptakan kepastian Hukum di bidang pertanahan. 

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir, 

justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya,

Negara hadir untuk memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat."|Asnaedi (Dirjen PHPT)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian ATR-BPN RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®