RESMI.! Mahkamah Agung TOLAK Permohonan PK Johnny Plate: 'Tetap JALANI Hukuman Penjara 15 Tahun.'

Edisi: 1.146
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TCO|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - usai sudah, upaya Hukum yang ditempuh eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate, untuk menghirup udara bebas. 

Mahkamah Agung, resmi menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Johnny Gerard Plate, dalam dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G periode 2020-2022 .

Putusan tersebut tertulis dalam amar putusan PK dengan Nomor Perkara 919 PK/PID.SUS/2025 dan dapat diakses melalui laman Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, 9 Mei 2025. 

MA menolak permohonan PK yang diajukan Johnny Plate dan memperkuat vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya, yakni; Hukuman 15 tahun Penjara. 

Johnny Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo saat menjabat sebagai menteri.

Profil Johnny Gerard Plate, 

Johnny Gerard Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2019–2024, menggantikan Rudiantara dalam kabinet Presiden RI, Joko Widodo. 

saat pelantikan, Presiden RI, Jokowi, menugaskannya, untuk menyelesaikan persoalan terkait kedaulatan data pribadi serta penanganan kejahatan siber sebagai bagian dari tanggung jawab kementeriannya.

sebelum menjabat sebagai menteri, Johnny Plate dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem dan pernah menjadi anggota DPR-RI periode 2014–2019, mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I. 

Pada Periode itu, Johnny duduk di Komisi XI DPR-RI yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, serta lembaga keuangan non-bank.

dalam karier politiknya, Johnny sempat mengatakan, Partai NasDem tidak memiliki keinginan untuk terlalu banyak terlibat dalam penyusunan kabinet Presiden RI, Jokowi. 

meski demikian, Johnny dipercaya mengisi posisi strategis dalam pemerintahan selama periode kedua kepemimpinan Jokowi.

Pengusaha, 

sebelum menempuh karier di dunia politik, Johnny Gerard Plate pernah menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan. 

setelah menjabat sebagai Deputi Presiden di Anugerah Group, Johnny dipercaya menjadi Direktur Utama PT Gajendra Adhi Sakti pada periode 1998 hingga 2000. 

berdasarkan informasi dari laman resmi DPR-RI, Johnny juga tercatat pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan ternama, seperti; PT TJB Power Services, PT Mandosawo Putratama, serta komisaris utama di PT Aryan Indonesia dan PT Indonesia AirAsia.

tidak hanya itu, pada 2008, Johnny kembali memimpin PT Gajendra Adhi Sakti sebagai direktur utama. Empat tahun kemudian. 

Johnny, juga menjabat posisi yang sama di PT AirAsia Mitra Investama. 

selain itu, keterlibatannya di dunia bisnis juga terlihat dari perannya di PT Bima Palma Nugraha, Johnny bergabung dalam jajaran pimpinan sebagai bagian dari grup CEO.

Politik, 

Johnny Gerard Plate memulai kiprahnya di dunia politik pada 2013 dengan bergabung bersama Partai Keadilan Demokrasi Indonesia (PKDI). 

di partai tersebut, Johnny dipercaya menjabat sebagai Ketua Mahkamah PKDI sebelum akhirnya memutuskan untuk meninggalkan partai dan beralih ke Partai NasDem pada 2014.

setelah bergabung dengan NasDem, Johnny diberi tanggung jawab sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang membidangi urusan energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. 

pada tahun yang sama, Johnny mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan berhasil memenangkan 33.704 suara dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur, yang membawanya ke Kursi DPR-RI. 

Kariernya di partai terus menanjak, hingga pada tahun 2017 Johnny diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem, menggantikan Nining Indra Saleh yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas sekjen pasca tersandungnya Rio Patrice Capella dalam kasus suap. 

Johnny kembali terpilih sebagai sekjen pada tahun 2019. 

Puncaknya, pada 23 Oktober 2019, Presiden RI, Joko Widodo, menunjuk Johnny Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam kabinet periode keduanya. 

Kasus Hukum, 

dalam kasus korupsi pengadaan BTS ini, Johnny Gerard Plate divonis bersalah dan dihukum 15 tahun hukuman penjara dan denda sebesar IDR 1 Miliar. 

Penolakan PK dalam kasus Johnny Plate ini diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, didampingi oleh dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan tersebut telah ditetapkan pada Jum'at, (09/05/25). 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sejarah, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Agung, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®