Hasil RUPS Bank NTT 2025: 'Pemegang Saham USULKAN Dua Nama CALON Dirut Bank NTT.'

Edisi: 1.146
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) berlangsung selama 6 (enam) jam, di Kantor Gubernur NTT, Rabu, (14/05/25).

Rapat tersebut dihadiri seluruh pemegang saham seri A dan B, dan resmi menetapkan keputusan strategis, termasuk pengusulan dua nama calon Direktur Utama (Dirut) Bank NTT.

dua nama tersebut, diusulkan, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni; Charlie Paulus dan Yohanis Landu Praing.

“Kami mengusulkan Pak Charlie Paulus dan Pak Yohanis Landu Praing untuk mengikuti fit and proper test di OJK sebagai calon Dirut Bank NTT."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, usai memimpin rapat, Kamis, (15/05/25) dini hari.

Melki, menjelaskan, proses RUPS berjalan cukup alot lantaran adanya pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar Bank NTT. 

salah satu poin penting adalah penghapusan batas usia maksimal bagi calon pengurus, dengan tetap mempertahankan batas usia minimal 30 tahun.

"minimal usia 30 tahun dan tidak ada pembatasan maksimal ke atas."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

dari total 27 pelamar yang mendaftar untuk berbagai posisi, beberapa nama diputuskan untuk diusulkan ke OJK. 

selain dua nama calon Dirut tersebut, RUPS juga menetapkan nama-nama lain untuk menduduki posisi strategis di kursi direksi.

untuk posisi Direktur Operasional dan SDM, diusulkan Yohanis Landu Praing dan Rahmah Saleh. 

selain itu, posisi Direktur Kredit diusulkan Allo Geong • Direktur IT, Soni Pelokila • Direktur Kepatuhan, Revi Adiana Silawati [Bank Jatim] • Direktur Treasury dan Keuangan, Heru Helbianto [Bank Artha Graha] dan Direktur Dana, Siti Aksa.

sementara itu, untuk posisi Komisaris Utama, Doni Heta Hubun •  Komisaris Independen terdiri dari Frans Gana, Eko Sitiabudi, Yosef Jiwadeole, dan Komisaris dari Perwakilan Bank Jatim.

"Kami juga meminta agar setelah OJK memutuskan dan dilantik, maka segera ketemu para pemegang saham Bank NTT untuk membahas rencana bisnis di Bank NTT."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

Melki, menegaskan, seluruh jajaran direksi yang saat ini menjabat akan diperpanjang masa tugasnya hingga proses fit and proper tes dari OJK selesai. 

Melki, meminta, setelah OJK menetapkan pengurus baru, dilakukan pertemuan dengan seluruh pemegang saham untuk membahas rencana bisnis Bank NTT ke depan.

“Kami ingin duduk bersama dengan komisaris dan direksi untuk menyusun rencana bisnis yang matang dan menjadi pegangan bersama, 

Proses di OJK kami harap berjalan transparan dan profesional."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

dalam meeting tersebut, dibatalkan beberapa keputusan RUPS sebelumnya, antara lain: pengangkatan Direktur Kredit dari Bank Jatim, karena Bank Jatim menghendaki posisi Direktur Kepatuhan, serta pembatalan penetapan Kosmas Damianus Lana sebagai Komisaris Utama dan Alo Liliweri sebagai Komisaris Independen.

Melki, memastikan, seluruh keputusan diambil berdasarkan masukan dari pemegang saham, direksi, komisaris, auditor, dan pihak terkait lainnya. 

Melki, menekankan bahwa; tidak ada satupun komisaris /atau direksi terpilih yang berasal dari latar belakang politisi /atau birokrat.

“Seluruh pengurus Bank NTT saat ini memiliki latar belakang perbankan,

Kami pastikan mereka kompeten, berintegritas, dan memiliki reputasi baik di industri perbankan. 

Aspek moral, Hukum, dan rekam jejak mereka telah kami periksa dengan ketat."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Hukum, Bisnis, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®