RESMI.! Ketua dan Wakil Ketua KADIN Cilegon JADI Tersangka Buntut MINTA Jatah Reman Proyek IDR 5 Triliun.?

Edisi: 1.148
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: DC|Properti

PROV. BANTEN, KUPANG TIMES - tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, resmi menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan /atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.

Perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Ketiga tersangka tersebut, antara lain: 

1. Ketua KADIN Cilegon, Muhammad Salim (MS), 

2. Wakil Ketua KADIN Cilegon, Ismatullah (IS),

3. Ketua HNSI, Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Penyidik Dirreskrimum, mengumumkan penetapan tersangka tersebut, Jum'at, (16/05/25) sekitar pukul 21:00 pm WIB dan langsung menahan ketiganya di Rutan Polda Banten.

"Malam ini kita tahan di rutan Polda."|Kombes Pol. Dian Setyawan (Dir. Ditreskrimum Polda Banten,) Jum'at, (16/05/25) malam, dikutip dari Tribun Banten

Dian, menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.

Dian, mengatakan, tersangka IA selaku Wakil Ketua KADIN Cilegon Bidang Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek IDR 5 Triliun untuk KADIN tanpa lelang.

Kemudian tersangka RJ berperan mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

sedangkan tersangka MS selaku Ketua KADIN Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan massa, untuk melakukan aksi protes di PT China Chengda Engineering.

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten, menjerat ketiganya dengan Pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.


cukup tahu • Kasus tersebut terpublikasi, usai video permintaan proyek senilai IDr 5 Triliun tanpa tender oleh oknum KADIN dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polda Banten, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®