Edisi: 1.148
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, resmi non-aktif 3 (tiga) anggota-nya, terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, mengatakan, pihaknya menghormati proses Hukum yang digelar pihak Kepolisian, terkait kasus tersebut.
"dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, KADIN Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota KADIN hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."|Anindya (Ketum KADIN Indonesia), dalam keterangan resminya, Sabtu, (17/05/25).
Anindya, menegaskan, secara internal KADIN Indonesia, mengambil, tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus KADIN Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.
Pengurus KADIN Cilegon Jadi Tersangka,
Ketua KADIN Cilegon, Muhammad Salim, resmi yditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jum'at, (16/05/25) malam.
di waktu yang bersamaan, Penyidik Ditreskrimum Polda Banten, menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua KADIN Cilegon, Bidang Industri, Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT. Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
KADIN Indonesia Bekukan KADIN Cilegon,
efek dari oknum pengusaha yang mengaku anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Cilegon yang 'memalak' proyek senilai IDR 5 Triliun kepada PT. Chengda selaku kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), milik Chandra Asri Group, cukup memalukan.
seolah-olah Indonesia surganya ormas dan pengusaha tukang palak.
dikutip dari akun Instagram @AnindyaBakrie, Rabu, (14/05/25), Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyatakan, KADIN Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi /atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan keberlangsungan investasi di Indonesia.
untuk menjaga maruah organisasi dan dukungan terhadap investasi di Indonesia, KADIN Indonesia, akan menerapkan 4 (empat) hal.
PERTAMA • membentuk tim verifikasi.
"KADIN membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran dan tindakan KADIN Cilegon serta afiliasinya."|Anindya (Ketum KADIN Indonesia)
KEDUA • memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan, apabila terbukti bersalah.
• Sanksi tersebut bisa berupa; peringatan tertulis dan teguran keras.
• Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai.
• terbitkan surat rekomendasi pergantian /atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.
KETIGA • KADIN Indonesia menyampaikan laporan resmi terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah (pemda).
KEEMPAT • Menyusun Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) keterlibatan KADIN Indonesia, dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
selain itu, Penguasa Bakrie Group itu, KADIN Indonesia akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas KADIN Cilegon dan Provinsi Banten.
"Pihak KADIN Cilegon telah menerima surat undangan rapat penyelesaian permasalahan investasi PT. CAA dari Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM."|Anindya (Ketum KADIN Indonesia)
Kronologi Pemalakan,
sebelumnya, video oknum Kadin Cilegon yang diduga meminta jatah proyek IDR 5 Triliun tanpa tender viral di media sosial (medsos).
Permintaan jatah ini, terkait pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai IDR 5 Triliun milik Chandra Asri Group.
dalam cuplikan video yang viral tersebut, pihak KADIN Indonesia dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya, sedang mengadakan pertemuan dengan perwakilan China Chengda Engineering Co, yang merupakan kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC.
selanjutnya, ada oknum yang mengklaim perwakilan KADIN Cilegon, secara terang-terangan meminta jatah proyek dalam investasi tersebut.
"Tanpa ada lelang.! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang IDR 5 Triliun untuk KADIN."|oknum, dengan suara tinggi.
Selip Lidah,
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Cilegon, menanggapi dugaan meminta jatah proyek IDR 5 Triliun tanpa tender di Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden RI, Prabowo Subainto.
Wakil Ketua Umum I KADIN Cilegon, Isbatullah Alibasja, mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi akibat anggotanya terbawa emosi, karena komunikasi tidak berjalan efektif dan sempat terjadi adu mulut antara pengusaha dengan PT Chengda, selaku kontraktor proyek PSN yang digarap PT. Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group.
"itu luapan emosi dari salah satu pengurus kita yang mungkin kesal /atau mungkin komunikasinya buruk /atau mungkin kesal banget begitu sehingga adalah keluarlah,
Saya menyebutnya selip lidahnya /atau apalah, ya kita juga paham mana ada proyek yang 5 triliun tanpa tender."|Isbat (Waketum KADIN Cilegon), Rabu, (14/05/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KADIN Indonesia, KADIN Cilegon,
| Penerbit: Kupang TIMES