Edisi: 1.145
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI, Maman Abdurrahman, mengancam, tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah IDR 100 Juta.
Maman, mengatakan, kalau pemerintah masih menerima laporan terkait permintaan agunan terhadap pengusaha kecil dan bank itu terbukti, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR.
"apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan,
Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur."|Maman (Menteri UMKM RI), dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu, (30/04/25) lalu.
Sanksi tegas tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa; agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan IDR 100 Juta.
"dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan IDR 100 Juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.”|bunyi Pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu, (30/04/25).
selain itu, Maman, membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya penyalan KUR di lapangan.
"di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring.. makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut,
supaya tadi, jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya."|Maman (Menteri UMKM RI)
cukup tahu • sebelumnya, Komisi VII DPR-RI meminta penjelasan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI, Maman Abdurrahman, terkait persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah IDR 100 Juta.
Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya Komisi VII dan Kementerian UMKM RI, sepakat, untuk menghapuskan syarat tersebut, karena menyulitkan pengusaha mikro.
Ketua Komisi VII DPR-RI, Saleh Partaonan, menyayangkan, kesepakatan tersebut tidak diterapkan.
bahkan hingga kini, pihaknya masih menemukan UMKM yang mengaku kesulitan mengakses KUR dibawah IDR 100 Juta, karena persyaratan agunan.
"untuk apa kita rapat kalau ini saja enggak bisa dikerjakan."|Saleh (Ketua Komisi VII DPR-RI), saat Rapat Kerja dengan Kementerian UMKM RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/04/25).
Saleh, menilai, agunan memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk mengembangkan usahanya.
Saleh, mengatakan, jika pinjaman KUR di bawah IDR 100 Juta, masih menggunakan agunan, ini sama saja mempersulit pengusaha mikro, karena mereka harus mencari modal terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pinjaman bank.
Saleh, menyinggung, cara kerja perbankan dalam memberikan KUR kepada pelaku usaha kecil, yang terkesan tidak sesuai harapan.
"Padahal, bank sudah mendapakan subsidi 10% dari negara untuk implementasi KUR yang tepat sasaran."|Saleh (Ketua Komisi VII DPR-RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi VII DPR-RI, Kementerian UMKM RI,
| Penerbit: Kupang TIMES