Edisi: 1.145
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - sejumlah Bank, menegaskan, agunan bukan merupakan syarat utama bagi calon debitur untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya untuk pinjaman dengan nilai di bawah IDR 100 Juta.
Pernyataan tersebut, menanggapi, peringatan dari Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI, Maman Abdurrahman, yang mengatakan bahwa; pemerintah tidak akan membayarkan subsidi bunga kepada bank yang masih mensyaratkan agunan untuk KUR di bawah IDR 100 Juta.
"apabila terdapat laporan dan terbukti adanya pelanggaran terkait permintaan agunan, maka subsidi bunga tidak akan dibayarkan,
hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing bank penyalur."|Maman (Menteri UMKM RI), dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR-RI, Rabu, (30/04/25) lalu.
Corporate Secretary PT. Bank Mandiri Tbk, M. Ashidiq Iswara, mengatakan bahwa; penilaian kelayakan kredit tidak semata-mata didasarkan pada agunan.
Bank Mandiri lebih mengutamakan kemampuan usaha dan prospek bisnis debitur sebagai indikator utama.
"Bank Mandiri menilai produktivitas dan keberlanjutan usaha sebagai tolok ukur utama dalam penyaluran pinjaman."|Ashidiq (CS PT. Bank Mandiri Tbk), Jum'at, (02/05/25).
Ossy (Panggilan akrab Ashidiq), mengatakan bahwa; Bank Mandiri terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
sepanjang Januari hingga Maret 2025, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR sebesar IDR 12,83 Triliun kepada lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia.
angka tersebut setara dengan 33,34% dari target penyaluran KUR tahun 2025 sebesar IDR 38,5 Triliun.
sejak 2008 hingga Maret 2025, Bank Mandiri telah menyalurkan total KUR sebesar IDR 275,24 triliun kepada 3,34 juta penerima.
meski demikian, Ossy tidak merinci rasio kredit macet (NPL) KUR yang dimiliki Bank Mandiri.
namun, dirinya menegaskan bahwa; kualitas penyaluran tetap dijaga agar tepat sasaran dengan rasio NPL yang rendah.
sementara di tempat lain, Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY, Agus Trimurjanto, menegaskan bahwa; pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah untuk tidak mensyaratkan agunan pada KUR di bawah IDR 100 Juta.
Agus, mengatakan, agunan pada dasarnya hanya berfungsi sebagai pengikat kepercayaan terhadap dana masyarakat yang disalurkan bank kepada debitur.
Pemberian kredit lebih didasarkan pada kelayakan usaha, bukan pada keberadaan jaminan.
“Kebijakan agunan dipengaruhi oleh tingkat risiko masing-masing debitur,
Nilai agunan akan disesuaikan dengan tingkat mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh bank.”|Agus (Dir. Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY)
Namun, Agus, mengatakan bahwa; tanpa jaminan, penyaluran KUR di bawah IDR 100 Juta menjadi lebih menantang, terutama jika debitur tergolong berisiko tinggi meskipun terdapat skema asuransi penjaminan.
BPD DIY mencatat telah menyalurkan KUR senilai IDR 393 Miliar selama periode Januari hingga April 2025, dari target total sebesar IDR 1,2 Triliun tahun ini.
dari jumlah tersebut, KUR dengan plafon di bawah IDR 100 Juta mencapai IDR 153 Miliar, sedangkan sisanya sebesar IDR 240 Miliar merupakan penyaluran dengan plafon di atas IDR 100 Juta.
“Penyaluran KUR di atas IDR 100 Juta masih mendominasi,
Namun, kebutuhan pembiayaan UMKM berskala kecil di masyarakat juga cukup besar.”|Agus (Dir. Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PT. Bank Mandiri Tbk, BPD DIY,
| Penerbit: Kupang TIMES