Edisi: 1.142
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), resmi menerbitkan instruksi kepada seluruh jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Instruksi tersebut, diterapkan, untuk memberikan waktu yang cukup bagi BPI Danantara dalam melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek kegiatan korporasi yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan milik negara.
Ketentuan penundaan RUPS tersebut tidak berlaku bagi BUMN maupun anak usaha BUMN yang telah berbentuk sebagai perusahaan publik /atau public listed company.
Perusahaan dengan status tersebut tetap diizinkan menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan regulasi pasar modal yang berlaku, termasuk pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
selain menunda pelaksanaan RUPS, BPI Danantara juga memberikan arahan tambahan berupa kewajiban bagi seluruh BUMN untuk memastikan setiap rencana kegiatan korporasi strategis, termasuk kontrak jangka panjang, terlebih dahulu mendapatkan kajian dan pertimbangan dari lembaga tersebut.
selain itu, Jajaran Direksi BUMN diwajibkan, untuk menyampaikan laporan kinerja secara rutin dan berkala, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, membenarkan adanya instruksi tersebut.
“Iya benar (ada instruksi itu).”|Rosan (CEO BPI Danantara), Rabu, (07/05/25) dikutip dari TCO.
Wakil Menteri BUMN RI, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan, kebijakan penundaan RUPS bagi anak usaha BUMN yang belum berstatus publik, dimaksudkan untuk mendukung kelancaran proses transisi kelembagaan BPI Danantara sebagai entitas pengelola investasi negara.
“Kami dukung karena Danantara butuh waktu untuk transisi."|Kartika (Wamen BUMN RI), Selasa, (06/05/25)
Fungsi dan Ketentuan RUPS,
Rapat Umum Pemegang Saham /atau RUPS, merupakan salah satu organ utama dalam struktur tata kelola perusahaan, khususnya bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
dalam konteks perusahaan terbuka, RUPS berfungsi sebagai forum di mana para pemegang saham menggunakan hak suara mereka untuk mengambil keputusan-keputusan penting yang tidak dapat didelegasikan kepada organ lain dalam perusahaan, seperti direksi atau dewan komisaris.
secara umum, agenda RUPS mencakup pembahasan dan pengambilan keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris, pengesahan laporan keuangan tahunan, penetapan penggunaan laba bersih, serta kebijakan-kebijakan strategis lain yang berkaitan langsung dengan arah pengelolaan perusahaan.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS merupakan pertemuan resmi yang hanya dapat dihadiri oleh pemegang saham yang memenuhi syarat tertentu, salah satunya kepemilikan minimum saham.
Keputusan dalam rapat tersebut hanya dapat diambil, apabila memenuhi kuorum kehadiran dan persentase suara yang telah ditetapkan secara Hukum.
Implikasi Penundaan terhadap Organisasi,
Penundaan pelaksanaan RUPS sebagaimana diinstruksikan oleh BPI Danantara dapat membawa sejumlah implikasi bagi tata kelola perusahaan, terutama terkait proses pengambilan keputusan strategis yang lazim dilakukan melalui forum RUPS.
dengan tertundanya forum tersebut, maka sejumlah agenda yang semula direncanakan untuk diputuskan, seperti; rotasi jabatan direksi dan komisaris, pengesahan laporan tahunan, hingga perubahan struktur permodalan juga akan mengalami penyesuaian waktu.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPI Danantara, Kementerian BUMN RI,
| Penerbit: Kupang TIMES