Edisi: 1.142
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk).
Instruksi tersebut, tertulis dalam Surat Arahan BPI Danantara Nomor: S-027 /DI-BP /V /2025 tentang Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025.
Penjelasan Danantara,
terkait situasi tersebut, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa; Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta Danantara melakukan evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada di bawah Danantara.
Presiden RI, Prabowo, meminta Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi Direksi, dipilih melalui sistem meritokrasi dan punya jenjang karir yang jelas.
Rosan, menjelaskan, terkait arahan Presiden RI, Prabowo, terhadap pemilihan para pimpinan BUMN.
"Ya.. karena memang kita kembali lagi, yang dipilih ini, kalau bapak bilang itu yang best brain, best talent yang ada, yang berdasarkan meritokrasi ya,
Jadi yang berdasarkan yang terbaik."|Rosan (CEO BPI Danantara), saat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (08/05/25).
Rosan, mengatakan bahwa; Presiden RI, Prabowo, menekankan, pentingnya memilih talenta terbaik yang berlandaskan semangat cinta tanah air.
Kalau cinta tanah air kan tidak melakukan hal-hal yang negatif, seperti; korupsi dan yang lain-lain,
itu sebetulnya, untuk memastikan Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisien juga,
Jadi kembali lagi value creation dan Danantara memiliki target yang dicanangkan."|Rosan (CEO BPI Danantara)
cukup tahu • dalam surat arahan Danantara tersebut, Danantara menginstruksikan menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik), sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Penjelasan Istana,
sementara itu, Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, mengatakan, penundaan RUPS dan aksi korporasi BUMN Non-Tbk, karena proses pembenahan di bawah Danantara merupakan hal yang wajar.
"Substansinya itu adalah saat ini kan sedang proses pembenahan seluruh BUMN kita di bawah koordinasi Danantara."|Prasetyo (Mensesneg RI), saat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jum'at, (09/05/25).
Prasetyo, mencontohkan, jika RUPS tetap dilakukan saat proses evaluasi oleh Danantara belum rampung, maka dikhawatirkan arah pembenahan tak sejalan dengan hasil evaluasi Danantara.
"Karena begini, misalnya; contoh tadi RUPS, kalau proses pembenahan, evaluasi pembenahan di Danantara ini belum selesai, sementara sudah RUPS nanti sudah terpilih, nanti kan harus dibenahi lagi."|Prasetyo (Mensesneg RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPI Danantara, Kemensetneg RI,
| Penerbit: Kupang TIMES