Putusan BANDING: 'Terdakwa Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara.'

Edisi: 1055
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat vonis hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk 2015-2022.

Putusan Banding tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, (13/02/25).

"menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar IDR 1 Miliar subsider 8 bulan kurungan."|Teguh (Ketua Majelis Hakim PT DKI) 

Majelis Hakim, juga membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk, Periode 2016-2021, • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta • dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT sejak tahun 2017, Reza Andriansyah.

cukup tahu • sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT. RBT divonis pidana penjara 6,5 tahun dan denda sebesar IDR 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

terdakwa Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar IDR 210 Miliar subsider 2 tahun Penjara.

seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan Hakim, dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara. 

Suami dari artis Sandra Dewi itu, dinilai, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT. Timah Tbk, Tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan."|Eko Aryanto (Ketua Majelis Hakim), saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (23/12/24) lalu. 

sementara itu, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar IDR 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah IDR 210 Miliar subsider 6 tahun penjara.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®