DAU-DAK Pemprov NTT Dipotong Pemerintah Pusat, TERMASUK Rencana Proyek Pembangunan Infrastruktur Daerah TA 2025.?

Edisi: 1055
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: AST|Properti

KUPANG TIMES - Efisiensi Anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat berdampak ke Pemerintah Daerah, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang direncanakan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui dukungan APBN, otomatis kena imbas akibat efisiensi tersebut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benny Menoh, mengatakan, dalam aturan, ada tertulis, efisiensi dalam Kementerian Keuangan dan Kemendagri supaya melakukan pengendalian dan evaluasi anggaran. 

"dana transfer yang dipotong sesuai KMK 29 itu DAU SG (spesifik Grant) IDR 102 Miliar, kemudian DAK IDR 81 Miliar, 

Jadi total kurang lebih IDR 184 Miliar."|Benny (Plt. Kaban Keu NTT), Rabu, (12/02/25) saat di Kantor DPRD NTT. 

Benny, mengatakan, dana tersebut langsung di tahan pemerintah pusat. 

artinya; tidak dikirim ke daerah, karena sudah ada di KMK 29. 

Pemprov NTT mengikuti aturan yang ada. 

Jika ada perubahan, pemerintah akan mengikuti lagi. 

"itu blokir alias tidak ditransfer lagi."|Benny (Plt. Kaban Keu NTT)

Benny, mengatakan, dampak dari efisiensi anggaran tersebut adalah, program kegiatan yang bersumber dari anggaran itu makan tidak bisa dilaksanakan.

Benny, menegaskan, pemotongan tersebut, tidak berimbas ke tambahan penghasilan ASN. 

"Kalau DAU SG itu yang dipotong sebetulnya DAU SG infrastruktur, 

Jadi belanja dari infrastruktur sumber itu tidak bisa dilaksanakan."|Benny (Plt. Kaban Keu NTT)

Benny, mengatakan, belum ada potongan pada tiap instansi. 

saat ini, sedang dilakukan rapat bersama DPRD NTT dan dilanjutkan dengan tim pengendali anggaran daerah, sambil menunggu aturan lebih lanjut dari Kemendagri. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, S.Sos, M.Si, mengatakan, efisiensi anggaran itu berdampak juga ke instansinya. 

setidaknya ada IDR 600 Juta yang dipotong dari total pagu anggaran untuk belanja  IDD 2 Miliar lebih. 

Namun, Yosef, meminta, pertimbangan dengan hal itu. 

sebab, anggaran tersebut, digunakan untuk urusan kepegawaian. 

Karena imbas dari efisiensi tersebut, bisa membuat urusan kepegawaian terdampak. 

"tapi kami minta untuk dipertimbangkan karena menyangkut urusan kepegawaian, 

Kalau kita datang kan lain, berbeda dengan kalau kita pakai surat."|Yosef (Kepala BKD NTT) 

Total alokasi belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi TKD tahun 2025 di Provinsi NTT sebesar IDR 34,85 Triliun. 

Jumlah tersebut, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar IDR 9,32 Triliun, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) sebesar IDR 25,53 Triliun. 

Besaran uang tersebut, dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang ada di Provinsi NTT. 

Sementara itu pada postur APBD tahun 2025, Pemprov NTT menetapkan anggaran sebesar IDR 5,2 Triliun. 

Kategori sumber pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar IDR 1,9 Triliun dan transfer IDR 3,2 Triliun. 

sedangkan alokasi belanja daerah di Pemprov NTT dibagi dalam empat kelompok yakni; belanja operasi IDR 2,4 Triliun, • belanja modal IDR 400 Miliar, • belanja tidak terduga IDR 22,1 Miliar • dan transfer IDR 669 Miliar, dengan surplus IDR 163,4 Miliar.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Badan Keuangan Prov. NTT, BKD Prov. NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®