Edisi: 1056
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - sejumlah Kementerian /atau Lembaga telah menyelesaikan laporan Pemangkasan Anggaran dengan mitra Komisinya masing-masing di DPR-RI.
Proses Pelaporan Pemangkasan yang disertai persetujuan dari masing-masing anggota dewan di komisi mitra nya itu masih berlangsung hingga hari ini.
Pelaporan dan Kesepakatan anggaran hasil efisiensi K/L dengan masing-masing mitra komisinya di DPR itu didasari dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar masing-masing K/L dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan, Selasa, (11/02/25).
sementara itu, melalui surat pimpinan DPR nomor B/2157/PW.11.01/2/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, para pimpinan Komisi I-XIII DPR-RI wajib menggelar rapat kerja untuk pengesahan anggaran hasil rekonstruksi.
"seluruh komisi yang ada di DPR hari ini (Rabu, 12 Februari 2025) dan paling lambat besok (Kamis, 13 Februari 2025) wajib untuk undang seluruh mitra kerja masing-masing untuk kemudian melaksanakan satu agenda tunggal, mengesahkan anggaran APBN tahun 2025 hasil rekonstruksi anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari kemarin sampai hari ini."|Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR-RI) kemarin, Rabu, (12/02/25) sebagaimana dikutip, Kamis, (13/02/25).
setelah mendapatkan kesepakatan dari masing-masing mitra komisinya, menteri /atau pimpinan lembaga negara lainnya harus menyampaikan kesepakatan hasil revisi anggaran tersebut, pada 21 Februari 2025 ke Kementerian Keuangan, dari sebelumnya ditetapkan batas waktunya pada 14 Februari 2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan, batas waktu penyampaian revisi anggaran belanja kementerian /atau lembaga (K/L) ke Kementerian Keuangan, seusai adanya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 telah diundur.
"K/L juga menyampaikan revisi blokir kepada menteri keuangan paling lambat 21 Februari 2025 yang sebelumnya ditetapkan 14 Februari, tapi diperpanjang sampai 21 Februari."|Rachmat Pambudy (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas), saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Rabu, (12/02/25)
Berikut, daftar K/L yang telah mendapatkan persetujuan pemangkasan anggaran dengan mitra komisinya masing-masing, antara lain:
Komisi II
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi /atau Kemen PANRB sebesar IDR 184.900.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 392.980.127.000
2. Kementerian Anggaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional /atau Kementerian ATR BPN sebesar IDR 2.011.800.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 6.454.781.052.000
3. KPU RI sebesar IDR 843.200.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 3.062.311.327.000
4. Bawaslu RI sebesar IDR 955.000.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 2.416.945.124.000
5. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar IDR 195.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar IDR 798.342.991.000
6. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar IDD 91.400.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 328.488.668.000
7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar IDR 93.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 293.795.636.000
8. Ombudsman RI sebesar IDR 91.600.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 255.591.019.000
9. OIKN mendapat tambahan anggaran IDR 8.100.000.000.000 dari pagu tahun 2025 IDR 6.300.000.000.000.
Adapun pemangkasan anggaran juga tetap dikenakan IDR 1.150.000.000.000
10. Kemendagri terkena pangkas IDR 2.174.500.000.000 dari pagu IDR 4.792.328.518.000
11. DKPP terkena pangkar IDR 34.059.992.000 dari total pagu pada tahun 2025 IDR 89.271.812.000
12. BNPP terkena pemangkasan anggaran senilai IDR 128.700.000.000 dari total pagu pada tahun 2025 sebesar IDR 267.135.531.000
Komisi III
1. Komisi Yudisial (KY) sebesar IDR 74.700.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 184.526.343.000
2. Mahkamah Agung (MA) sebesar IDR 2.288.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar IDR 12.684.119.652.000
3. Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar IDR 226.100.000.000 dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar IDR 611.477.078.000
4. Kejaksaan Agung terkena pangkas IDR 5.431.300.000 dari pagu anggaran pada tahun 2025 sebesar IDR 24.276.145.850
5. Polri sebesar IDR 20.589.400.000.000 dari pagu pada tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar IDR 126.620.300.800.000
6. KPK terkena pangkas sebesar IDR 201.000.000.000 dari total pagu anggaran sebesar IDR 1.237.441.326.000
7. PPATK terkena blokir anggaran sebesar IDR 109.800.000.000 dari pagu tahun 2025 sebesar IDR 354.600.000.000
8. BNN terkena pangkas anggaran sebesar IDR 998.600.000.000 dari pagu sebesar IDR 2.455.000.000.000
Komisi V
1. Kemen PU terkena pangkas IDR 81.380.706.000.000 dari total pagu pada tahun 2025 sebesar IDR 110.952.654.255.000
2. Kemenhub terpangkas IDR 17.873.263.000.000 dari pagu IDR 31.456.159.866.000
3. Kementerian PKP terpangkas IDR 3.661.095.000.000 dari pagu IDR 5.274.391.058.000
4. Kemendes IDR 1.034.395.000.000 dari pagu IDR 2.192.387.697.000
5. Kementerian Transmigrasi terpangkas IDR 47.396.000.000 dari pagu IDR 122.419.152.000.000
6. BMKG menjadi terpangkas IDR 1.423.397.000.000 dari pagu IDR 2.826.897.302.000
7. BASARNAS terkena pangkas IDR 486.098.000.000 dari pagu IDR 1.497.578.812.000
Komisi VI
1. Kemenkop terkena pangkas IDR 155.826.543.000 dari pagu pada tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar IDR 473.310.018.000
2. BP Batam terkena pangkas IDR 744.800.000.000 dari pagu anggaran tahun ini IDR 1.992.730.000.000
3. BPKS terpangkas IDR 27.400.000.000 dari pagu IDR 53.494.482.000
Komisi VII
1. BSN terkena pangkas IDR 79.601.814.000 dari total pagu pada tahun 2025 sebesar IDR 223.867.121.000
2. TVRI terkena pangkas IDR 455.700.000.000 dari total pagu pada tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar IDR 1.524.203.659.000
3. RRI terkena pangkas IDR 170.900.000.000 dari total pagu tahun ini IDR 1.070.311.831.000
4. LKBN Antara tidak terkena pangkas anggarannya pada tahun 2025.
5. Kementerian UMKM terpangkas IDR 242.900.000.000 dari total pagu anggaran pada tahun ini IDR 463.856.211.000
6. Kementerian Pariwisata terkena pemangkasan anggaran IDR 603.800.000.000 dari pagu IDR 1.488.741.453.000
Komisi X
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkena pangkas IDR 7.272.098.074.000 dari pagu IDR 33.545.177.878.000
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkena efisiensi sebesar IDR 6.785.647.963.000 dari pagu IDR 56.607.260.273.000
3. Kementerian Kebudayaan terkena efisiensi senilai IDR 1.096.200.000.000 dari total pagu pada tahun 2025 senilai IDR 2.374.348.189.000
Komisi XI
1. BPKP terkena pemangkasan anggaran senilai IDR 471.491.811.000 dari total pagu pada tahun 2025 sebesar IDR 2.285.217.623.000
2. Bappenas terkena pangkas anggaran senilai IDR 1.002.9000.000.000 dari total pagu IDR 1.970.952.577.000 tapi meminta tambahan anggaran IDR 476.100.000.000.
3. LKPP terkena pemangkasan anggaran IDR 49.600.000.000 dari total pagu senilai IDR 166.711.994.000.
Komisi XII
1. Kementerian ESDM terkena pangkas IDR 1.658.210.837 dari pagu awal untuk tahun ini IDR 3.909.696.998
2. Kementerian LH terkena pemangkasan anggaran IDR 325.179.357.000 dari total pagu pada tahun 2025 IDR 1.079.782.944.000
3. Kementerian Investasi/BKPM terkena ketetapan efisiensi anggaran IDR 271.200.000.000 dari total pagu IDR 681.880.285.000
4. BIG terkena pemangkasan anggaran IDR 143.000.000.000 dari total pagu pada tahun 2025 senili IDR 352.289.126.000
5. BAPETEN terkena pemangkasan anggaran IDR 47.700.000.000 dari total pagu anggaran IDR 156.725.426.000
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES