Edisi: 1030
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
USA, KUPANG TIMES - Jelang Pelantikan Presiden terpilih, Donald Trump, Aplikasi TikTok diblokir dan berhenti berfungsi di Amerika Serikat pada Sabtu, (18/01/25) malam waktu setempat.
Aplikasi tersebut, dipastikan menghilang dari layanan AppStore dan PlayStore.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China ByteDance, telah memberi tahu pengguna bahwa; sekitar pukul 10:45pm malam waktu setempat, aplikasi tersebut akan tidak lagi berfungsi.
"Undang-Undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS,
itu berarti Anda tidak dapat menggunakannya, untuk saat ini."|tulis manajemen TikTok, dalam keterangannya, dilansir dari Reuters.
selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki ByteDance, seperti; Capcut dan Lemon8, juga tidak lagi tersedia di AppStore dan GooglePlay.
saat ini, tidak jelas, apakah pengguna AS masih dapat mengakses aplikasi tersebut /atau tidak.
Namun, yang pasti, aplikasi tersebut, tidak lagi berfungsi, bagi banyak pengguna yang berusaha mengaksesnya melalui aplikasi web.
Namun demikian, Presiden terpilih, Donald Trump, mengatakan, bahwa; pihaknya akan memberikan penangguhan larangan selama 90 hari setelah dirinya resmi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Senin, 20/01/25) mendatang.
"Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat,
Saya mungkin akan mengumumkannya pada Senin."|Donald Trump (Presiden terpilih)
Pernyataan Trump, tentu menjadi angin segar bagi TikTok.
"Kami beruntung bahwa; Presiden Trump telah memberi kode bahwa ia bakal bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi guna mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat."|tulis manajemen TikTok.
cukup tahu • Pemblokiran tersebut, langsung diterapkan, usai Mahkamah Agung AS, Jum'at, (17/01/25) menolak banding yang diajukan TikTok.
MA AS, memutuskan, melarang platform tersebut di Negeri Paman Sam tersebut.
dan Putusan tersebut, juga mempertimbangkan masalah Keamanan Nasional sebagaimana yang disoroti oleh Kongres AS.
AS menduga, Pemerintah China menggunakan TikTok untuk memata-matai warga AS /atau diam-diam memengaruhi publik dengan konten-konten tertentu.
Kekhawatiran tersebut, cukup beralasan, karena, Undang-Undang Keamanan China mengharuskan TikTok bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Teknologi, Hukum, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: TikTok, ByteDance, MA AS, Reuters, VOA, Kongres AS,
| Penerbit: Kupang TIMES