Edisi: 1029
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Polda NTT mulai melakukan uji coba tilang elektronik, ini daftar 5 (lima) lokasi di Kota Kupang yang sudah dipasang CCTV.
Pelaksanaan uji coba tilang elektronik /atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) tersebut, disampaikan oleh: Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol. Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT, Haryanto, S.H., S.I.K., M.M.
Haryanto, menjelaskan, uji coba tilang elektronik tersebut, disesuaikan dengan kebijakan Kapolri.
saat ini, sistem yang terpasang masih bersifat uji coba di lima titik, yang berlokasi di Kota Kupang
“Kita sudah lakukan pemasangan, tapi belum terkoneksi dengan e-TLE Nasional,
ini kan masih uji coba,
baru sebulan ini kita lakukan uji coba.”|Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT), Jum'at, (17/01/25).
Haryanto, mengatakan, sebelum memasang Closed-Circuit Television (CCTV) /atau kamera pengawas di sejumlah titik di Kota Kupang, pihaknya terlebih dahulu melakukan survey.
selain memasang CCTV pihak Kepolisian masih menyiapkan sarana dan prasarana, seperti; pembangunan Traffic Management Center (TMC).
Haryanto, menjelaskan, CCTV yang dipasang ini, akan memotret semua pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan menerobos lampu lalu lintas.
“Polisi nantinya melacak keberadaan para pelanggar melalui nomor polisi kendaraan, dan akan dibawakan surat tilang di tempat si pengendara berada.”|Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT)
Berikut, lima lokasi yang sudah dipasang CCTV di wilayah Kota Kupang, antara lain:
1. Kantor Dinas Sosial Prov. NTT di Naikoten,
2. Lampu Merah Bundaran Kantor Gubernur NTT,
3. Lampu Merah SMPN 2 Kupang,
4. Lampu Merah Kelapa Lima,
5. Jembatan Timbang Namosain.
“Setelah kedapatan melanggar aturan-aturan lalu lintas, kita langsung antar surat konfirmasi pelanggaran atau surat tilang.”|Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT)
Haryanto, berharap, dengan adanya aturan penilangan elektronik tersebut, masyarakat semakin patuh dalam berlalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltiblantas).
"Kalau tidak ada yang melanggar maka tidak ada 'surat cinta' (tilang elektronik) yang datang.”|Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTT)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Ditlantas Polda NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES