Edisi: 1036
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan RL (21th) seorang mahasiswa, yang melakukan pencurian barang, berupa; satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte yang berisi uang tunai.
Pencurian tersebut, dilakukan, di dalam salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku yang juga warga Perumahan BTN-Kolhua itu, sudah tiga kali melakukan pencurian, dan uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.
"Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja, dengan total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar IDR 10.000.000."|Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH., S.I.K., M.Si. (Kapolresta Kupang Kota), Jum'at, (24/01/25).
Pelaku saat ini, sudah diamankan oleh Reskrim Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara Hukum.
"dengan waktu yang kurang dari sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti, diantaranya uang tunai dengan total sebesar IDR 5.365.000.”|Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung
dan Kapolsek Maulafa, Akp. Nuriyani Trisani Ballu, SH., M.H., mengatakan, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT Polsek Maulafa pada tanggal 23 Januari 2025 kemarin, kemudian dikeluarkan surat perintah penyelidikan kepada Unit Reskrim Polsek Maulafa.
“Anggota piket Samapta, Intel dan tim buser Polsek Maulafa, sekitar pukul 12:30 WITA, mendapatkan informasi bahwa; akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang di duga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja."|Akp. Nuriyani Trisani Ballu (Kapolsek Maulafa)
Nuriyani, mengatakan, usai mendapatkan laporan, anggotanya langsung menuju tkp dan mengamankan 1 unit kamera recorder merk Panasonic di kos-kosan yang dikuasai oleh seorang pria berinisial B.
barang bukti dan B, diamankan ke Polsek Maulafa, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“dari keterangan B, kamera tersebut dibeli dari pelaku dengan harga IDR 2.300.000,
namun, uang tersebut ditransfer melalui ATM ke rekening milik RL,
Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua."|Akp. Nuriyani Trisani Ballu (Kapolsek Maulafa)
Polwan senior Polresta Kupang Kota itu, mengatakan, Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian kamera recorder, dan mengakui bahwa; dirinya juga yang mencuri kotak kolekte di gereja.
selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah IDR 3.215.000 dari tangan pelaku.
selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Maulafa.
"Pencurian kamera recorder dilakukan pelaku pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 01:30 dini hari, WITA,
Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2025 pelaku mencuri 1 buah kotak kolekte yang berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut, dengan jumlah uang yang terdapat didalamnya sekitar IDR 3.500.000,
pada awal bulan November 2023, pelaku juga sempat melakukan pencurian uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut dan mengambil uangnya."|Akp. Nuriyani Trisani Ballu (Kapolsek Maulafa)
Akp. Nuriyani, mengatakan, pelaku melakukan pencurian seorang diri, dan menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain "Judi Online" dan menggunakan aplikasi “Mi-Chat."
Berikut, barang bukti yang diamankan, antara lain: 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam • 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder IDR 2.150.000 • dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah IDR 3.215.000.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polresta Kupang Kota,
| Penerbit: Kupang TIMES