Sebanyak 49 PEKERJA Migran Asal NTT Pulang TAK BERNYAWA per-April 2025.?

Edisi: 1.131
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: i-stock|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mayoritas Pekerja Migran yang pulang ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam keadaan meninggal dunia [berangkat secara ilegal].

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 49 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.

dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan PMI non-prosedural (ilegal). 

Hanya 4 (empat) orang, yang diketahui berangkat secara resmi melalui jalur legal, sementara sisanya berangkat tanpa dokumen resmi.

Suratmi, secara detail, menjelaskan, korban terbanyak berasal dari; Kabupaten Ende, sebanyak 11 orang • Kabupaten Malaka, dengan 9 orang • dan Kabupaten Flores Timur, 8 orang.

"Semua PMI yang meninggal telah dipulangkan dan dimakamkan di daerah asal masing-masing, 

tidak ada yang dimakamkan di luar negeri."|Suratmi (Kepala BP3MI NTT) 

Peristiwa ini, kembali menyoroti persoalan klasik migrasi ilegal yang masih marak terjadi di NTT, serta pentingnya edukasi dan pengawasan ketat bagi calon pekerja migran.

Potret Perdagangan Orang di NTT, 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2023 mencatat dalam lima tahun ke belakang ada 2.793 korban perdagangan orang di NTT. 

para korban, berasal dari 5 (lima) Kabupaten, antara lain:

1. Kabupaten Kupang, 

2. Kabupaten Timor Tengah Utara, 

3. Kabupaten Timor Tengah Selatan, 

4. Kabupaten Malaka, 

5. Kabupaten Flores Timur.

“Kelima Daerah itu sudah masuk kategori darurat perdagangan orang."|Anis Hidayah (Komisioner Komnas HAM), Jum'at, (26/05/23) lalu. 

Faktor, Penyebab Utama, maraknya perdagangan orang di wilayah kepulauan tersebut, antara lain: 

1. Kemiskinan, 

2. Minimnya Akses Pendidikan, 

3. Lemahnya Penegakan Hukum di Daerah.

Modus yang digunakan sindikat perdagangan orang semakin beragam, mulai dari; memalsukan keperluan perjalanan hingga melibatkan jalur transit di beberapa kota besar, seperti; Batam dan Surabaya. 

Para korban kemudian diberangkatkan ke negara tujuan, seperti; Malaysia, Singapura, dan Taiwan. 

Dugaan Keterlibatan Aparat di sejumlah kasus menambah kompleksitas dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut. 

sebagai respons, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)-sekarang sudah berbentuk kementerian-membentuk satuan tugas "Sikat Sindikat" di NTT pada November 2023. 

Satgas tersebut, bertugas mengidentifikasi, mencegah, serta memberantas jalur-jalur ilegal penempatan pekerja migran. 

Satgas beranggotakan 61 orang dari unsur aparat dan masyarakat sipil yang akan disebar di sejumlah wilayah rawan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BP3MI NTT, Komnas HAM, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®