RESMI.! Donald Trump DILANTIK Jadi Presiden Ke-47 Amerika Serikat.?

Edisi: 1032
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: T|Properti

WASHINGTON DC, KUPANG TIMES - Politisi Partai Republik, Donald Trump, resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat Ke-47, Senin, (20/01/25) waktu setempat. 

Trump, dilantik dan mengucapkan sumpah jabatannya di Capitol Rotunda.

Trump berdiri dengan tangannya di atas Alkitab dalam Gedung Capitol AS dan mengambil sumpah jabatan untuk "melestarikan, melindungi, dan mempertahankan" Konstitusi AS, di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

Trump dilantik setelah JD Vance lebih dulu membacakan sumpah untuk wakil presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh.


Setelah Trump menyampaikan pidato pelantikannya, dirinya diberikan kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Joe Biden dan Kamala Harris. 


Trump, kemudian mengunjungi kerumunan massa yang memadati Emancipation Hall.

Trump akan berpartisipasi dalam upacara di ruang penandatanganan presiden dan kemudian jamuan makan siang. 

Trump, kemudian akan kembali ke Emancipation Hall untuk meninjau Pasukan AS. 

Pelantikan tersebut menandai Trump menjadi Presiden AS Kedua yang kembali ke Gedung Putih setelah menjabat sebagai Presiden ke-45 AS (2017-2021). 

sebelum Trump, Grover Cleveland juga terpilih dua kali pada 1884 dan 1892.

Ketika menjabat Presiden periode 2017 sampai 2021, Trump menjadi presiden AS terkaya sepanjang sejarah. 

dikutip dari Forbes, kekayaan Trump mencapai USD 3,5 Miliar /atau sekitar IDR 57 Triliun pada 2017.

Kekayaannya bahkan melebihi Presiden Ke-35 AS, John F. Kennedy, yang diperkirakan sebesar USD 500 Juta /atau sekitar IDR 8,1 Triliun ketika dirinya meninggal pada 1969, dilansir dari New York Times.



tidak hanya itu, Trump juga menjadi Presiden AS pertama yang menyandang status terpidana (felon) saat menjabat. 

Status tersebut, menyusul vonis pengadilan sepekan sebelum pelantikan bahwa Trump bersalah atas kasus suap ke bintang porno Stormy Daniels.

Trump, terbukti berupaya menutupi pemberian suap ke Daniels agar tetap bungkam soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016 lalu. 

meski tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap memalukan bagi Trump. 

Trump juga kecewa dengan vonis tersebut, karena terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan.

"Pengalaman ini sangat mengerikan,

Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York."|Donald Trump (Presiden terpilih), dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, Sejarah, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: New York Times, Vanity Fair, VOA, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®