International Criminal Court AJUKAN Surat Perintah Penangkapan PM Israel, Benjamin Netanyahu dan Pimpinan Hamas, Yahya Sinwar.!

Edisi: 787
Halaman 4
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: IDF|Properti

DEN HAAG, KUPANG TIMES - Jaksa Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, sedang mempersiapkan surat perintah penangkapan, untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan Pimpinan Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, untuk dihadirkan di Pengadilan Kriminal Internasional. 

dalam pernyataan resmi, Karim Khan, mengatakan, telah mengajukan permintaan penerbitan surat perintah penangkapan, untuk Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant dan Yahya Sinwar, Senin, (20/05/24). 

selain pengajuan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Gallant dan Sinwar, Jaksa Kriminal Internasional, juga mengajukan permintaan penerbitan surat perintah penangkapan kepada Komandan Militer Hamas, Mohammed Diab Ibrahim Masri dan Kepala Biro Politik Hamas, Ismail Haniyeh. 

"ada alasan masuk akal, untuk percaya bahwa; para pria itu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan,"

"setidaknya, sejak 07 Oktober 2023,"|Karim Khan (ICC) 

Potret: Aljazeera English|Netanyahu dan Gallant

       Potret: AP|Yahya Sinwar

untuk diketahui • Jaksa Kriminal Internasional, telah melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap tindakan militer Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza dan Tindakan Kriminal Hamas terhadap Israel, sejak 06 Oktober 2023.

saat ini, panel Hakim sedang melakukan Pra Persidangan, dan akan menentukan apakah bukti dari ICC bisa mendukung untuk penerbitan surat perintah penangkapan para pria tersebut diatas. 


       Potret: ICC|Karim Khan

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran. 

| Narasi: Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: ICC, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®