Edisi: 788
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi kepada Komisi X DPR-RI, terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi di Tanah Air, Selasa, (21/05/24).
dan Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024, dianggap sebagai penyebab utama Perguruan Tinggi di se-antero Nusantara menaikkan tarif UKT.
Nadiem Makarim, mengatakan, aturan tersebut mengatur UKT berjenjang dan dan hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
"UKT itu selalu berjenjang,"
"apa artinya.?"
"artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak,"
"dan yang tidak mampu, mereka membayar lebih sedikit,"|Nadiem Makarim (Mendikbud Ristek RI)
dan Nadiem Makarim, juga meluruskan Peraturan Kemendikbud Ristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
| Narasi: Pendidikan, Keuangan, Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Komisi X DPR-RI, Kemendikbud Ristek RI,