Edisi : 137
Halaman 1
Foto: Ilustrasi, Rumah Mantan Presiden & Wakil PresidenJAKARTA, KUPANG TIMES - Setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, eks Presiden dan eks Wakil Presiden, akan mendapatkan rumah dari Negara.
Ada beberapa spesifikasi rumah yang harus di penuhi dan sudah ada aturannya, yang di terbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI), Nomor 120/PMK.06.2022 tentang Penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Spesifikasi Rumah untuk mantan Presiden dan Wapres:
Berada di Wilayah Indonesia; "Pada Bab II Pasal 2, rumah mantan Presiden dan Wapres, harus ada di wilayah Indonesia dan lokasinya mudah di jangkau jalan protokol, yang sesuai dengan perundang-undangan di bidang tata ruang,"
"Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga."
Tidak menyulitkan dalam Penanganan Keamanan dan Keselamatan mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta Keluarga.
Dalam Pasal 3, Luas Tanah di tulis 1,500 Meter Persegi, yang berlokasi di DKI Jakarta.
Untuk bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga.
Desain tata ruang, dapat memberikan kenyamanan bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga.
Spesifikasi bahan bangunan, harus memenuhi syarat teknis kekuatan bangunan, syarat kenyamanan dan keamanan mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga.
Fasilitas rumah, harus sesuai standar kebutuhan dan kenyamanan mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga.
Tahapan Anggaran Rumah mantan Presiden dan Wapres:
Perhitungan nilai tanah, penganggaran rumah di lakukan tahapan sebagai berikut, yaitu; Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, mengajukan permohonan kepada Menkeu RI, untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi Perumahan Menteri atau Pejabat Negara di DKI Jakarta, termasuk perkiraan pengembangan kenaikan nilai pasar tanah atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, paling lambat tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan.
Setelah itu Menkeu RI menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk survey, agar mendapat perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan Menteri atau Pejabat Negara di Provinsi DKI Jakarta.
(W.J.B)
