Edisi : 136
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal POLRI, resmi menetapkan Bhayangkara Dua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir. Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J.), pada Rabu, (03/08/22).
Direktur Tindak Pidana Bareskrim POLRI, Brigadir Jenderal Polisi, Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, berdasarkan laporan yang di sampaikan Pihak Keluarga almarhum Brigadir J.
Bharada E, di sangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang Pembunuhan, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengatur tentang Persekongkolan dalam Tindak Pidana.
Sampai saat ini, Penyidik POLRI telah memeriksa 42 Saksi, termasuk 11 Anggota Keluarga almarhum Brigadir J.
Pemeriksaan akan terus berlanjut, dan tersangka Bharada E di periksa kembali, sebagai tersangka Kasus Penembakan Brigadir J.
GrafisUntuk di ketahui - saat ini Tersangka Bharada E, berada di Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim POLRI, dan tersangka Bharada E, langsung di tahan, Rabu, (03/08/22).
Hari ini, Kamis, (04/08/22) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv. Propam) POLRI non aktif, Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo akan di periksa oleh Penyidik, sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim POLRI.
Sementara Isteri, Kadiv. Propam Non Aktif, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, yakni; Putri Candrawathi, hingga kini, belum di periksa, karena masalah Psikis (traumatis).
PERTANYAAN BESAR: "Apakah akan ada lagi tersangka baru, yang terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir J,"
"Patut di ikuti dan di tunggu Perkembangan Kasusnya."
(W.J.B)
