Edisi: 0087
Halaman 2
Foto: Pantai Lai lai Besi KopanKUPANG TIMES - Pantai Lai-Lai Besi Kopan, Pantai Kelapa Lima, dan Taman Tagepe, saat ini menjadi SPOT Wisata favorit masyarakat Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dan kini, Infrastruktur yang selama ini, menjadi pusat kegiatan UMKM dan Pariwisata Lokal tradisional itu telah di rubah, menjadi lebih modern dengan tidak meninggalkan nilai Budaya Flobamora, di dalam Infrastruktur tersebut.
Sebagai contoh, Kawasan SPOT Wisata Pantai Lai-Lai Besi Kopan, misalnya; dulunya merupakan kawasan SPOT Wisata Kuliner, yang di jalankan oleh pedagang pribumi dan menjadi tempat nongkrong atau kongkow para wisatawan lokal, kini ada ruang terbuka hijau dan ruang khusus untuk pelaku UMKM lokal yang lebih modern, untuk menjalankan bisnis kulinernya.
Dan fasilitas SPOT Wisata Pantai LLBK, seperti; Pelabuhan Warisan, dermaga pedagang, gazebo rumbia, Monumen selamat datang, jalan pertokoan, dengan model cobble stone /batu bulat, yang terlihat lebih modis, yang bisa mengundang wisatawan dan menciptakan kenyamanan bagi wisatawan saat berada di lokasi wisata tersebut, sambil menikmati matahari terbenam di temani secangkir Kopi dan sepiring Pisang Goreng, di dalam Gazebo.
Foto: Pantai Kelapa LimaFoto: Taman Tagepe
Pada Koridor 3, yaitu; Taman Tagepe, Infrastrukturnya juga mengalami perubahan secara menyeluruh, yang mana, taman tersebut, kini memiliki street furniture, drainase, lapangan futsal, jogging track, dan ruang terbuka hijau.
"Wah Penataan SPOT Wisata Kota Kupang sangat bagus yaa Sob."
Untuk di ketahui - Ketiga Kawasan SPOT Wisata Kota Kupang, saat ini, belum di serahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Kupang.
Karena Kawasan SPOT Wisata Pantai Lai-Lai Besi Kopan, Pantai Kelapa Lima, dan Taman Tagepe, masih dalam Pengawasan dan Pemeliharaan dan Uji Coba, Perusahaan Brantas Abipraya, selama 9 bulan ke depan, (April-Desember 2022).
Selama dalam Pengawasan dan masa Pemeliharaan dari Perusahaan Brantas Abipraya, Ketiga Kawasan SPOT Wisata tersebut, belum bisa di kunjungi, oleh wisatawan lokal dan pelaku UMKM.
Seluruh Properti yang berada di dalamnya, belum bisa di gunakan oleh wisatawan dan para pelaku UMKM.
Dan tidak boleh ada aktivitas, dalam bentuk apa-pun, di dalam Ketiga Kawasan SPOT Wisata tersebut.
(W.J.B)


