Edisi: 0088
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, membangun kerja sama, dalam menegakkan Hukum, terhadap tindak pidana pencucian uang, khususnya di bidang; Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai, Kamis, (16/06/22).
"Saya menyambut gembira, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, untuk saling membuka komunikasi dan koordinasi,"|Sri Mulyani Indrawati (Menkeu RI)
Dalam hal ini, terdapat tiga perjanjian kerja sama, yang telah di tanda tangani, yaitu;
Pertama, Perjanjian kerja sama, antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
Berikutnya, Perjanjian kerja sama, antara DJP dan Jampidsus, mengenai Penegakkan Hukum, terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua, Perjanjian kerja sama, di lakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Jampidsus, mengenai Penegakkan Hukum, Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Tidak hanya sampai di situ, DJBC turut melakukan kerja sama, mengenai Penelusuran Aset Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang, bersama Jaksa Agung Muda, Bidang Intelijen (Jamintel).
Ketiga, Perjanjian kerja sama tersebut, di tanda tangani oleh masing-masing Pimpinan, di saksikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(W.J.B)
