SAH! Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Resmi Jadi Undang-Undang.

Edisi: 0022

Halaman 1

JAKARTA, KUPANG TIMES - Setelah melakukan perjuangan panjang dan penuh tanda tanya selama 6 tahun, akhir Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang, Selasa (12/04/22). 

"Kami berharap, bahwa implementasi dari UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan Kasus Kekerasan Seksual, Perlindungan Perempuan dan Anak-anak di Indonesia."|Puan Maharani (Ketua DPR RI) 

Pengesahan RUU TPKS ini langsung dapat dapat sambutan hangat dari anggota DPR RI dan Kelompok Masyarakat yang hadir di Gedung Parlemen. 

Untuk di Ketahui - RUU TPKS memuat 9 Jenis Kekerasan Seksual yang di atur, yakni; Pelecehan Fisik, Non Fisik, Kekerasan Seksual berbasis Elektronik, Penyiksaan Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Perkawinan dan Perbudakan Seks.|W.J.B

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®