Edisi: 0022
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Setelah melakukan perjuangan panjang dan penuh tanda tanya selama 6 tahun, akhir Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang, Selasa (12/04/22).
"Kami berharap, bahwa implementasi dari UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan Kasus Kekerasan Seksual, Perlindungan Perempuan dan Anak-anak di Indonesia."|Puan Maharani (Ketua DPR RI)
Pengesahan RUU TPKS ini langsung dapat dapat sambutan hangat dari anggota DPR RI dan Kelompok Masyarakat yang hadir di Gedung Parlemen.
Untuk di Ketahui - RUU TPKS memuat 9 Jenis Kekerasan Seksual yang di atur, yakni; Pelecehan Fisik, Non Fisik, Kekerasan Seksual berbasis Elektronik, Penyiksaan Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Perkawinan dan Perbudakan Seks.|W.J.B