Edisi: 1.207
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengatakan, Pemerintah akan mengambil alih tanah, yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
langkah Pemerintah ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah bersertifikat, namun, tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi /atau pembangunan apa pun.
"terhadap tanah yang sudah terpetakan dan bersertifikat,
manakala, sejak dia (tanah) disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa /atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya,
maka Pemerintah wajib memberikan surat peringatan."|Nusron (Menteri ATR-BPN RI), dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, (13/07/25).
Nusron, mengatakan, proses peringatan dilakukan secara bertahap, hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar /atau tak bertuan.
tahapan dimulai dari pemberitahuan awal • lalu surat peringatan pertama • kedua dan ketiga.
setelah itu, Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.
land reform /atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki /atau kekurangan lahan.
"langkah Pertama adalah BPN Kirim Surat.. tiga bulan dikasih kesempatan,
tiga bulan masih tidak ada aktivitas.. Kirimi surat Peringatan Pertama,
tiga bulan lagi dikirimi surat.. tidak ada keterangan lagi.. surat Peringatan Kedua,
"tiga bulan lagi.. masih tidak ada aktivitas.. dikasih kesempatan lagi.. tiga bulan lagi.. masih tidak ada aktivitas.. dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan,
masih tidak ada aktivitas lagi.. maka Pemerintah menetapkan.. itu menjadi tanah telantar."|Nusron (Menteri ATR-BPN RI)
Nusron, mengatakan, proses tersebut secara keseluruhan, membutuhkan waktu dua tahun ditambah 587 hari /atau hampir empat tahun, sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.
saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.
Kebijakan tersebut, berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti; Hak Guna Usaha (HGU) • Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP), tanpa pengecualian.
"Jadi misal, bapak-bapak sekalian punya HGU /atau punya HGB.. sudah dua tahun tidak diapa-apakan.. maka Pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar."|Nusron (Menteri ATR-BPN RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian ATR-BPN RI,
| Penerbit: Kupang TIMES