Edisi: 0029
Halaman 1
JAKARTA, KUPANG TIMES - Di duga melakukan tindak Pidana Korupsi, dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan pada komoditas minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), berinisial IWW resmi di tetapkan sebagai tersangka bersama tiga perusahaan lainnya, oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa, (19/04/22).
"Kami telah menetapkan tersangka, 4 orang Pejabat Eselon 1 pada Kemendag RI, berinisial IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI telah terbitkan secara melawan Hukum Persetujuan Ekspor terkait CPO dan Produk turunannya."|S.T. Burhanuddin (Jaksa Agung RI)
Dan Ke-3 orang tersangka lainnya, antara lain;
1. Permata Hijau Group, inisial SMA (senior manajer).
2. PT. Wilmar Nabati Indonesia, inisial MPT (Komisaris).
3. PT. Multimas Nabati Asahan & PT. Musim Mas, inisial PT (General Manager).
untuk di ketahui - saat ini, keempat tersangka telah di tahan, di dua tempat berbeda, yakni; tersangka IWW dan MPT di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI sedangkan tersangka SMA dan PT di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
© W.J.B
