Edisi: 0028
Halaman 2
JAKARTA, KUPANG TIMES - Dorong Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko dan Tata Kelola, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluarkan sistem Penyempurnaan Penilaian Tingkat Kesehatan, bagi BPR dan BPRS.
Industri BPR dan BPRS yang terus bertumbuh dan dinamis, harus di imbangi dengan penguatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, agar kelangsungan usaha BPR dan BPRS tetap terjaga, seperti; agile dan resilient, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis BPR dan BPRS ke depannya.
Untuk mendorong efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola, OJK menyempurnakan sistem penilaian tingkat Kesehatan bagi BPR dan BPRS.
seperti apa sih, sistem penyempurnaan yang di keluarkan oleh OJK? Silahkan unduh POJK No. 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS di www.ojk.go.id atau SIKEPO melalui link www.sikepo.ojk.go.id
© W.J.B