'Tanggapi Putusan MK' Gibran: "Kalau Nggak Lulus SMA, Mana Bisa Kuliah."

Edisi: 1.557
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

'Wapres Gibran merespons MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA miliknya, dan memastikan akan tetap fokus kerja dan hormat proses hukum.'


JAKARTA, KUPANG TIMES – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. 

Gibran mengatakan, saat ini, dirinya fokus untuk menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK... yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami."|Gibran (Wapres RI) dilansir Antara, Rabu (07/10/26).

terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan. 

Gibran menegaskan, dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah... Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura."|Gibran (Wapres RI)

Gibran mengatakan, dirinya segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"itu nanti segera kami follow up."|Gibran (Wapres RI)

cukup tahu • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. 

meski demikian, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. 

Namun, tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan."|Arsul (Hakim Konstitusi) 

sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon."|Adies (Hakim Konstitusi) 

Adies mengatakan, MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. 

Adies mengatakan, ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945."|Adies (Hakim Konstitusi) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Antara, Puspenkum MK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®