'MK Kurang Berani' Prof. Mahfud MD Ungkap Celah Hukum Lain Usai Gugatan Ijazah Gibran Ditolak.?

Edisi: 1.556
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KTM|Properti

Ringkasan Berita:

• Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK yang tidak menerima gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menutup opsi hukum lain.

• Menurut Mahfud MD, dugaan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi masih bisa diproses secara terpisah di luar MK.

• meski begitu, Mahfud MD menilai hakim konstitusi sebenarnya bisa bersikap lebih berani dengan mengeluarkan putusan bersifat deklaratur.

JAKARTA, KUPANG TIMES – mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menegaskan, putusan MK yang tidak menerima gugatan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menutup opsi hukum lain.

Mahfud mengatakan, dugaan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi masih bisa diproses secara terpisah di luar MK.

sebelumnya MK menyatakan, permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), di samping faktor batas waktu dan kewenangan.

"dari sudut legal standing dan waktu serta kewenangan, materinya itu sudah bukan urusan MK."|Mahfud (Ahli Hukum) dalam tayangan di YouTube channel @MahfudMDOfficial, Rabu (07/10/26). 

eks Menkopolhukam itu, menjelaskan, kedudukan hukum para pemohon sudah gugur dan status Gibran saat ini bukan lagi calon, melainkan Wakil Presiden yang sah.

meski begitu, Mahfud menilai, hakim konstitusi sebenarnya bisa bersikap lebih berani dengan mengeluarkan putusan bersifat deklaratur.

"Kalau hakimnya berani, berani kreatif, mestinya bisa... Kan bisa saja diberi putusan deklaratur... Putusan deklaraturnya sudah ada, tersembunyi... MK tidak menemukan ijazah."|Mahfud (Ahli Hukum) 

meski demikian, Mahfud mengimbau publik untuk tetap menghormati putusan lembaga peradilan tersebut.

Mahfud mengingatkan, apabila terdapat indikasi pemalsuan dokumen, proses hukum pidana tetap dapat berjalan tanpa menggugurkan hasil pemilu.

Mahfud mencontohkan sengketa Pilkada Bengkulu yang pernah ditanganinya saat masih menjabat di MK, di mana kemenangan calon tetap sah, namun proses pidana atas pelanggaran hukum lainnya berjalan beriringan.

"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah... meskipun dia diduga melakukan itu, itu tidak ada hubungannya dengan pemilu... Pemilunya menang, tapi pidananya jalan."|Mahfud (Ahli Hukum) 

selain jalur pidana yang dapat ditangani oleh kepolisian, Mahfud menyebut penyelenggara pemilu seperti KPU bisa dimintai pertanggungjawaban melalui jalur administrasi maupun disiplin pegawai, jika terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.

"Bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai, bagi yang melakukan itu,

Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, yang menangani pertama kan polisi."|Mahfud (Ahli Hukum) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: YouTube channel @MahfudMDOfficial,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®