Edisi: 1.557
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Ketua KPU Pemilu 2024 Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi, terkait status pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
dalam putusannya, Selasa (06/10/26) malam, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.
selain itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa: ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hasyim mengatakan, dirinya telah memberikan keterangan dalam persidangan MK.
"Saya bicara dan jadi saksi di MK karena itu bagian dari tanggung jawab."|Hasyim (Ketua KPU 2024), Rabu (07/10/26).
Hasyim menjelaskan, dalam memeriksa dokumen pendidikan Gibran, KPU mengacu pada surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006.
Gibran disebut dan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
"Keterangan dari Kementerian tentang penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA,
KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir (end user) surat dari kementerian,
Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat."|Hasyim (Ketua KPU 2024)
Hasyim menekankan, KPU dalam bertugas tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan.
sebagai contoh, dalam mengeluarkan surat Ketua KPU Nomor 1145 yang menjadi inisiatif KPU sebagai tindakan diskresi untuk menghadapi kekosongan hukum PKPU Nomor 19 dan tindak lanjut penerapan putusan MK 90, telah dinilai oleh MK dalam pertimbangan hukum.
Hasyim mengatakan, MK mengakui dan membenarkan keberlakuan norma-norma hukum administrasi pemerintahan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"begitu juga dengan SUKET penyetaraan adalah KTUN yang bersifat konstitutif yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Dikdasmen sebagai badan/pejabat TUN yang berwenang menurut permendikbud 29 tahun 2014 pasal 1 angka 7."|Hasyim (Ketua KPU 2024)
Hasyim mengatakan, oleh sebab itu, SUKET penyetaraan merupakan KTUN yang bersifat mengikat.
KPU hanya menjalankan kewenangan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
"KPU hanya menjalankan kewenangan terikat yang sifatnya deklaratif dalam bentuk melakukan tindakan dengan menyatakan 'memenuhi syarat' atas pemenuhan syarat pendidikan Gibran,
Tindakan KPU yang bersifat deklaratif dalam Pasal 54 ayat 2 UU AP maka tanggung jawab hukumnya ada pada badan/pejabat TUN yang menerbitkan keputusan KTUN suket penyetaraan yaitu Ditjen Dikdasmen (bukan KPU yang diuji)."|Hasyim (Ketua KPU 2024)
Keterangan Hasyim di Sidang MK,
Hasyim memberikan keterangan dalam sidang MK, Kamis (01/10/26).
Hasyim membantah dalil pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Norma tersebut menyatakan 'bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi'.
"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini."|Hasyim (Ketua KPU 2024) dalam persidangan.
Tidak Klarifikasi Dokumen Gibran,
dalam persidangan, Hasyim mengakui KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Alasannya, dokumen Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah di Kota Surakarta pada 2020.
“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi,
yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat,
dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020."|Hasyim (Ketua KPU 2024)
Putusan MK,
sebelumnya, MK mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat."|Arsul Sani (Hakim Konstitusi)
MK menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan.
Arsul mengatakan, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan."|Arsul Sani (Hakim Konstitusi)
meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Hasyim Asy'ari, Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES
