Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menetapkan Pemberhentian Mokrianus Imanuel Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang dan menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai penggantinya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor SKEP/459/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antar Waktu.
SK tersebut ditetapkan di Jakarta, Sabtu 26 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta serta Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani.
dalam surat keputusan tersebut, DPP Hanura menyatakan memberhentikan Mokrianus Imanuel Lay sebagai anggota Partai Hanura sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Mokrianus.
selanjutnya, DPP Hanura menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Fraksi Partai Hanura Kota Kupang.
Diana merupakan calon anggota legislatif Hanura dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kupang 5 yang memperoleh 2.279 suara atau berada pada urutan perolehan suara terbanyak kedua setelah Mokrianus Imanuel Lay yang memperoleh 2.431 suara pada Pemilu 2024.
Data perolehan suara tersebut juga tercatat dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Kupang.
dalam SK DPP Hanura disebutkan, penetapan PAW tersebut didasarkan antara lain pada surat usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Kupang serta persetujuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur.
DPP Hanura juga memerintahkan DPD Hanura NTT dan DPC Hanura Kota Kupang untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses PAW,
dengan terbitnya SK DPP Hanura, proses penggantian Mokrianus Lay oleh Diana Oktaviana Bire memasuki tahapan tindak lanjut pada tingkat penyelenggara pemilu dan lembaga terkait.
Artinya, SK DPP Hanura merupakan keputusan internal partai mengenai pemberhentian dan pengusulan PAW, sementara pengesahan PAW sebagai anggota DPRD tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data KPU, Mokrianus Imanuel Lay memang tercatat sebagai calon terpilih Hanura dari Dapil Kota Kupang 5 pada Pemilu 2024 dengan perolehan 2.431 suara, sedangkan Diana Oktaviana Bire berada di posisi kedua dengan 2.279 suara.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPP Hanura,
| Penerbit: Kupang TIMES
