TANGGAPAN Refly Harun soal Mahkamah Konstitusi Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat.!

Edisi: 1.556
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TRM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, (06/10/26).

dalam putusannya, MK menyatakan, tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa; Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah sederajat.

selain itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun mengatakan, kedua pihak sama-sama bergembira. 

pihak yang mendukung Gibran gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi.

sementara pihak Pemohon gembira, karena putusan MK dinilai membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau bukti pendidikan luar negeri yang setara.

Refly menilai, putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran untuk diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945. • Refly merujuk pertimbangan MK yang menyebut persoalan tersebut menjadi urusan lembaga negara lain.

Refly mengatakan, mekanismenya dapat dimulai dari DPR-RI, kemudian dibawa ke MK, dan selanjutnya kembali ke DPR serta MPR-RI untuk proses pemberhentian Wakil Presiden.

Refly menilai, jika memiliki etika dalam pemerintahan, Gibran seharusnya mengundurkan diri. 

Refly meyakini, Gibran akan mengundurkan diri dalam satu atau dua hari ke depan.

Refly menegaskan, sejak putusan MK dibacakan, Gibran dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.

Refly mengungkap, terdapat dua modal untuk mendorong pemakzulan Gibran ke DPR-RI.

PERTAMA • Gibran dinilai tidak lagi memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA.

KEDUA • Gibran dinilai melakukan perbuatan tercela berupa kebohongan publik (people deception).

Pihak Pemohon menyerukan agar isu tersebut digelorakan dan menjadi perhatian masyarakat luas.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, Refly Harun, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®