RESMI! Kementerian Imipas PECAT Kalapas Cibinong

Edisi: 1.555
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

'Kementerian Imipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawainya. • Kepala Lapas Cibinong dijatuhi sanksi pemecatan.'


JAKARTA, KUPANG TIMES – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memecat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto. 

Pemecatan Kalapas Cibinong tersebut setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas tersebut.

Pemecatan Kalapas Cibinong diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Rudi Setiawan. 

"diberhentikan jadi aparatur sipil negara."|Rudi, di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (05/10/26).

Rudi mengatakan, pemecatan Kalapas Cibinong tersebut setelah Kementerian Imipas memeriksa Wisnu Hani Putranto beserta para petugas Lapas Cibinong. 

Sementara itu, 16 aparatur sipil negara yang bertugas di Lapas Cibinong turut dikenakan sanksi.

Rudi mengungkapkan, sanksi yang dikenakan terhadap para petugas Lapas Cibinong juga beragam, antara lain: sebanyak lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin. 

"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada."|Rudi


cukup tahu • sebelumnya, anggota Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/10/26). 

Kegiatan Sidak sempat dihalang-halangi oleh petugas Lapas Cibinong.

dua anggota Ombudsman RI yang terlibat dalam inspeksi ini adalah Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati. 

Rombongan Ombudsman tiba sekitar pukul 9:30 WIB. 

awalnya rombongan Ombudsman RI bisa melewati gerbang depan Lapas Cibinong dengan menunjukkan surat tugas resmi. 

Namun, pihak Lapas Cibinong tidak mengizinkan saat Ombudsman ingin mengecek tempat warga binaan ditahan.

sempat terjadi adu argumen antara anggota Ombudsman dan petugas lapas di lobi gedung selama satu jam. 

Karena tak kunjung memperoleh titik temu, tim Ombudsman memutuskan hanya menyisir area lapas. 

Berjarak sekitar 300 meter dari gedung Lapas, Ombudsman menemukan sebuah kompleks perumahan yang di dalamnya berdiri sekitar 10 unit rumah. 

“Rumahnya bagus-bagus."|Fikri, di lokasi lapas. 

Fikri mengatakan, Kompleks perumahan tersebut terletak di belakang rumah dinas kepala Lapas Cibinong. 

Gerbang cokelat dari kayu membatasi kompleks ini dengan area luar. 

fasilitas rumah ini terbilang lengkap: ada pendingin udara, kulkas, kamar, dan dapur. 

selain itu, Ombudsman RI menemukan adanya minuman keras, saat mendatangi salah satu rumah, seseorang yang ada di dalam mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. 

Namun, Ombudsman RI belum bisa mengidentifikasi siapa pemilik rumah itu.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian Imipas RI, TCO, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®