Prabowo LANTIK Wantimpres: '26 Nama, Pratikno, Anwar Usman hingga Rocky Gerung.'

Edisi: 1.551
Halaman 8
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jum'at (02/10/26). 

Berikut, sejumlah nama yang masuk jajaran Wantimpres yang dilantik Prabowo Subianto hari ini.

di Posisi Ketua, Prabowo menunjuk Ketua Wantimpres kepada Pratikno yang sebelumnya di posisi Menteri Koordinator PMK. 

Posisi Wakil, Presiden menunjuk Politikus PAN Hatta Rajasa. 

Pelantikan Wantimpres didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 107 P 2026 tentang Pengangkatan Keanggotan Dewan Pertimbangan Presiden

Belasan nama lainnya di posisi keanggotaan diisi sejumlah nama dari berbagai kalangan, mulai dari Rohaniwan, Politikus, hingga Pengusaha.

'Demi Tuhan/Allah saya bersumpah/berjanji. Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, 

bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab."|janji para pejabat Wantimpres yang dilantik, mengikuti sumpah yang dibacakan Presiden RI Prabowo Subianto

dari kalangan Pengusaha, ada Chairul Tanjung hingga Jusuf Hamka alias Baba Alun. 

sementara itu dari kalangan Ulama, ada sejumlah nama petinggi Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj hingga KH Yahya Cholil Staquf. 

selain itu, Prabowo menunjuk Aktivis Yusuf Wanandi hingga Politik Rocky Gerung masuk dalam jajaran Wantimpres.

Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. 

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. 

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. 

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. 

dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. 

selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. 

Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.

Daftar Wantimpres, antara lain:

1. Prof. Pratikno • (Ketua)

2. Hatta Rajasa • (Wakil Ketua)

3. ⁠Muhammad Qodari • (Sekretaris)

4. ⁠Shinta Nuriyah Wahid

5. ⁠Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab

6. ⁠Jenderal TNI Purn Agum Gumelar

7. ⁠Chairul Tanjung

8. ⁠⁠K.H. Said Aqil Siradj

9. ⁠K.H. Anwar Iskandar

10. ⁠K.H. Yahya Cholil Staquf

11. ⁠⁠Yusuf Wanandi

12. ⁠Budi Gunawan

13. ⁠Bambang Soesatyo

14. ⁠⁠Salim Segaf Aljufri

15. ⁠Soekarwo

16. Dato Sri Tahir

17. ⁠Rocky Gerung

18. ⁠⁠⁠Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana

19. ⁠Philip Kuncoro Wijaya

20. ⁠⁠Budi Tanuwibowo

21. ⁠Anwar Usman

22. ⁠Muhammad Hatta

23. ⁠Jusuf Hamka

24. ⁠Margarito Kamis

25. ⁠Zaki Manuputty

26. ⁠Ignasius Jonan

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BPMI Setpres, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®