Edisi: 1.551
Halaman 8
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jum'at (02/10/26).
Berikut, sejumlah nama yang masuk jajaran Wantimpres yang dilantik Prabowo Subianto hari ini.
di Posisi Ketua, Prabowo menunjuk Ketua Wantimpres kepada Pratikno yang sebelumnya di posisi Menteri Koordinator PMK.
Posisi Wakil, Presiden menunjuk Politikus PAN Hatta Rajasa.
Pelantikan Wantimpres didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 107 P 2026 tentang Pengangkatan Keanggotan Dewan Pertimbangan Presiden
Belasan nama lainnya di posisi keanggotaan diisi sejumlah nama dari berbagai kalangan, mulai dari Rohaniwan, Politikus, hingga Pengusaha.
'Demi Tuhan/Allah saya bersumpah/berjanji. Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,
bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab."|janji para pejabat Wantimpres yang dilantik, mengikuti sumpah yang dibacakan Presiden RI Prabowo Subianto
dari kalangan Pengusaha, ada Chairul Tanjung hingga Jusuf Hamka alias Baba Alun.
sementara itu dari kalangan Ulama, ada sejumlah nama petinggi Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj hingga KH Yahya Cholil Staquf.
selain itu, Prabowo menunjuk Aktivis Yusuf Wanandi hingga Politik Rocky Gerung masuk dalam jajaran Wantimpres.
Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Daftar Wantimpres, antara lain:
1. Prof. Pratikno • (Ketua)
2. Hatta Rajasa • (Wakil Ketua)
3. Muhammad Qodari • (Sekretaris)
4. Shinta Nuriyah Wahid
5. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. K.H. Said Aqil Siradj
9. K.H. Anwar Iskandar
10. K.H. Yahya Cholil Staquf
11. Yusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Aljufri
15. Soekarwo
16. Dato Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Muhammad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Zaki Manuputty
26. Ignasius Jonan
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPMI Setpres,
| Penerbit: Kupang TIMES
