Edisi: 1.550
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
PARLEMEN, KUPANG TIMES – DPR-RI sepakat untuk menunda penerapan Mandatory Spending atau alokasi pengeluaran negara yang wajib dipenuhi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR-RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/09/26).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) disebutkan bahwa; pemerintah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya ditetapkan yakni belanja pegawai 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% dari anggaran daerah.
'Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.'|tulis beleid, tertulis dalam Pasal 147
UU HKPD diterbitkan pada Januari 2022, sementara kebijakan tersebut berlaku selambat-lambatnya 5 tahun setelah UU HKPD disahkan. • artinya: kebijakan tersebut seharusnya berlaku pada 2027 mendatang.
Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, DPR-RI bersama pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.
"dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pembelakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan."|Said (Ketua Banggar DPR-RI)
di samping itu, untuk memperkuat fiskal daerah, pemerintah bersama dengan Banggar menyepakati alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang sebesar IDR 735 Triliun dalam RAPBN 2027.
Detail Komponen postur anggaran TKD yang disahkan hari ini juga tidak banyak mengalami perubahan dari rancangan RAPBN 2027 awal yang disusun pemerintah.
misalnya: terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dalam RAPBN 2027 sebesar IDR 63,36 Triliun, dan dalam kesepakatan Banggar juga tetap IDR 63,36 Triliun.
begitupun Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan tetap sebesar IDR 415 Triliun.
Padahal sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta alokasi TKD ditambah menjadi IDR 780 Triliun.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Banggar DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
