Edisi: 1.557
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Praktisi Hukum Daniel Christian Tarigan, SH. MM. memberikan pandangannya tentang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Ijazah Gibran Rakabuming Raka.
dalam pandangannya, Daniel memulai dengan pertanyaan, Kalau gugatannya tidak dapat diterima, kenapa pokok perkaranya diperiksa sejauh itu.?
Daniel menjelaskan, Amar putusan MK sebenarnya sederhana. • Pemohon tidak punya legal standing. • Permohonan tidak dapat diterima, artinya: MK tidak pernah sampai pada amar: 'Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memenuhi syarat."
tetapi, sebelum sampai ke sana, Hakim Konstitusi sudah masuk sangat dalam ke persoalan ijazah Gibran. • sampai akhirnya MK membuat temuan bahwa; mereka (Hakim MK) tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran tamat pendidikan setara SMA.
secara sederhana, legal standing itu seperti tiket masuk pengadilan. • sebelum Hakim memutus siapa benar dan salah.
PERTAMA • akan ada pengecekan berkas dan status pemohon, 'apakah pemohon berhak menggugat atau tidak.?'
Kalau tidak berhak, perkara selesai, ini bukan karena termohon benar atau karena termohon salah. tetapi Mahkamah Konstitusi mengatakan, 'anda tidak berhak menggugat persoalan ini.' • hingga akhirnya amar tidak dapat diterima, bukan ditolak.
dalam perkara Gibran, MK menunda pemeriksaan legal standing pemohon.
alasannya, persoalan standing dianggap berkelindan (saling terkait) dengan pokok permohonan.
Jadi Hakim Konstitusi perlu mengintip substansi kasusnya dulu, sebelum memutus apakah pemohon punya standing. • dan ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan MK.
ada beberapa putusan sebelumnya, dengan pola serupa. • Jadi sampai di sini, belum ada yang aneh.
Namun, saat proses persidangan, MK masuk terlalu jauh: 'ada pembuktian pemohon • ada pembuktian KPU • Bawaslu dan Pihak terkait.
selain itu, Kemendikdasmen diperiksa • Atase di Singapura dan Australia diperiksa • Riwayat Sekolah Gibran dibuka • Surat Penyetaraan diperiksa.'
sampai akhirnya MK membuat sebuah temuan faktual: 'tidak ditemukan bukti bahwa; Gibran punya Ijazah kelulusan setara SMA.'
ini sudah lebih dari sekadar 'mengintip' pokok perkara.
setelah semua itu, MK kembali ke pertanyaan awal: Apakah para pemohon punya legal standing.?
Jawabannya: Tidak.! maka permohonan tidak dapat diterima. • di titik inilah timbul pertanyaan:
Kalau akhirnya MK menyimpulkan Pemohon tidak berhak meminta putusan terkait persoalan Ijazah Gibran, kenapa dari awal Hakim Konstitusi memeriksa pokok perkara sejauh itu.?
Karena temuan tersebut sekarang hidup di ruang publik, sementara konsekuensi hukumnya tidak pernah diselesaikan.
Hakim Konstitusi tidak memutus 'Gibran memenuhi syarat /atau 'Gibran tidak memenuhi syarat.'
Hakim Konstitusi hanya mengatakan, 'Mahkamah Konstitusi Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat.' • lalu berhenti.
Akibatnya, semua orang menarik kesimpulan sendiri.
yang anti Gibran mengatakan, 'MK sudah membuktikan Gibran tidak layak.'
yang membela Gibran mengatakan, 'Gugatannya kan nggak diterima.'
Padahal MK sendiri, tidak memilih salah satunya.
harusnya, Mahkamah Konstitusi itu menyelesaikan ketidakpastian hukum, bukan malah membuat publik semakin bingung.
Putusan MK menciptakan ketidakpastian hukum baru. • karena MK masuk cukup dalam untuk membuat temuan yang sangat politis, dan berhenti sebelum memberikan konsekuensi hukum final terhadap temuan tersebut.
secara prosedural, mungkin bisa dijelaskan, tetapi secara institusional, publik berhak bertanya: untuk apa temuan itu dibuat, kalau MK akhirnya mengatakan, pihak yang meminta putusan tidak punya legal standing.?
apakah Mahkamah Konstitusi sedang berpolitik.?
Publik tidak punya jawaban terkait pertanyaan tersebut, karena publik tidak tahu, pertanyaan tersebut wajib diajukan: apa yang hendak dicapai MK.?
Kalau cuma untuk menentukan legal standing, apa pemeriksaan sedetail itu memang perlu.?
atau MK sedang ingin meletakkan sebuah temuan ke ruang publik, tanpa harus mengambil tanggung jawab untuk memutus konsekuensi akhirnya.?
ini pertanyaan bukan tuduhan.!
ini bukan masalah suka /tidak suka dengan Gibran. • besok bisa terjadi pada siapa saja.
sampai mana batasnya Mahkamah Konstitusi boleh memeriksa pokok perkara di depan publik, tanpa memutuskan hasil akhirnya.?
Publik sangat mempertanyakan motivasi dan independensi Hakim Konstitusi dalam menangani Kasus Politis seperti ini.
Kalau menurut kalian gimana.?
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Opini,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Daniel C. Tarigan,
| Penerbit: Kupang TIMES
