Edisi: 1.558
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 seperti melimpahkan masalah sulit kepada parpol-parpol di DPR-RI.
“MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment."|Bivitri (Akademisi) melalui akun media sosial Thread, Rabu (07/10/26).
Bivitri mengatakan, selain melempar bola panas ke DPR-RI, MK juga melempar tanggung jawab kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi yang ditemukan dalam putusan tersebut.
selain itu, DPR-RI dinilai perlu mengambil langkah terhadap KPU saat ini, agar kejadian serupa tidak terulang dalam proses pemilihan anggota KPU berikutnya.
selain itu, Master Hukum dari Universitas Warwick Inggris itu mengibaratkan putusan MK untuk perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu seperti bola setengah panas untuk konteks pemilu yang belum digelar.
“dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029."|Bivitri (Akademisi) pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu, mengatakan, tidak hanya ibarat bola panas dan setengah panas, putusan MK tadi malam juga ditafsirkannya seperti bola dingin ke arah putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
“dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu."|Bivitri (Akademisi)
Bivitri sendiri pernah hadir di sidang MK untuk perkara tersebut sebagai ahli yang diajukan pihak pemohon, yakni: Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Soal MK yang tidak temukan ijazah SMA Gibran,
Hakim Konstitusi berkesimpulan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA meski MK tetap tidak dapat menerima gugatan pemohon.
“Ijazah SMA Gibran memang tidak ada, tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing),
Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)."|Bivitri (Akademisi)
meski begitu, Bivitri tidak menyebut pihak penggugat, yakni: Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pihak yang kalah.
“Kalah.? tidak juga... menurut saya tampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK... tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di-legal standing."|Bivitri (Akademisi)
cukup tahu • sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengatakan, tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (06/10/26).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: threads Bivitri Susanti, Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES
